• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Panti Pijat ‘Bu Mamik’ Digerebek Polisi,  20 Tahun Beroperasi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Panti Pijat 'Bu Mamik' Digerebek Polisi,  20 Tahun Beroperasi 1
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menunjukkan hasil tangkapan panti pijat “Bu Mamik” kepada awak media, Rabu (19/9). (foto:ist)

SURABAYA – Praktik prostitusi berkedok panti pijat di ruko Barata Jata 59 B Surabaya milik Bu Mamik digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Alhasil dalam penggerebekan itu, pihak Polisi berhasil mengamankan 17 terapis dan seorang pengelola berinisial KA yang disebut-sebut pelanggan hidung belang alias Bu Mamik. Selain itu juga turut disita sejumlah barang bukti. Antara lain kondom, buku catatan tamu, uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
‎
‎Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, jika berdasar hasil penyidikan sementara, tempat pijat yang menyediakan layanan plus-plus itu baru saja berganti manajemen. Sekarang, pengelola panti pijat Bu Mamik adalah KA (59), warga Surabaya.

Panti pijat Bu Mamik diketahui sudah beroperasi selama 20 tahun. Pihak manajemen atau pengelola sudah sangat berpengalaman dalam menutupi praktik ilegalnya. Yakni dengan berpindah-pindah tempat dan bergonta-ganti terapis.

“Saat pertama kali buka, Pijat bu Mamik tidak menempati ruko tersebut. Pindah-pindah tempat. Terapisnya juga gonta-ganti,” jelas Ruth kepada wartawan, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/9).‎

Ditanya soal tarif, Ruth tidak menyebutkan jika ada perubahan sejak dibuka 20 tahun lalu. Namun hasil penyidikan awal, mendapati fakta bahwa untuk layanan pijatnya saja, pelanggan dikenai tarif Rp 100 ribu per jam hingga 500ribu perjam.

Tarif itu belum termasuk layanan plus yang diberikan tiap terapis. Untuk mendapatkan layanan plus, pelanggan harus merogo kocek antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. “Itu menurut pengakuan dari 17 terapis yang telah kami amankan. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan,” katanya.‎ (Riz)

‎

Related Posts:

  • lagi
    Kembali , Polisi Ungkap Kasus Suami Jual Istri…
  • IMG-20180914-WA0030
    Janda Satu Anak, Masuk Bui Begini Modusnya
  • Layani Pria Hidung Belang, Dua Anaknya Diajak
    Layani Pria Hidung Belang, Dua Anaknya Diajak
  • Prostitusi Homoseks Bertarif Rp 1 Juta Di Grebek Polisi
    Prostitusi Homoseks Bertarif Rp 1 Juta Di Grebek Polisi
  • IMG-20181016-WA0029
    Polisi Tangkap Pelaku Sodomi Bocah 4 Tahun
  • Gila .Ibu Satu Anak Dibooking Bawa Anak Balitanya
Previous Post

Jelang Pileg Dan Pilpres, Polda Jatim Terjunkan 26 ribu Pasukan

Next Post

Polda Jatim Musnakan Barang Bukti Senilai 28 Miliar

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Polda Jatim Musnakan Barang Bukti Senilai 28 Miliar

Polda Jatim Musnakan Barang Bukti Senilai 28 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.