Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menunjukkan hasil tangkapan panti pijat “Bu Mamik” kepada awak media, Rabu (19/9). (foto:ist)
SURABAYA – Praktik prostitusi berkedok panti pijat di ruko Barata Jata 59 B Surabaya milik Bu Mamik digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Alhasil dalam penggerebekan itu, pihak Polisi berhasil mengamankan 17 terapis dan seorang pengelola berinisial KA yang disebut-sebut pelanggan hidung belang alias Bu Mamik. Selain itu juga turut disita sejumlah barang bukti. Antara lain kondom, buku catatan tamu, uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, jika berdasar hasil penyidikan sementara, tempat pijat yang menyediakan layanan plus-plus itu baru saja berganti manajemen. Sekarang, pengelola panti pijat Bu Mamik adalah KA (59), warga Surabaya.
Panti pijat Bu Mamik diketahui sudah beroperasi selama 20 tahun. Pihak manajemen atau pengelola sudah sangat berpengalaman dalam menutupi praktik ilegalnya. Yakni dengan berpindah-pindah tempat dan bergonta-ganti terapis.
“Saat pertama kali buka, Pijat bu Mamik tidak menempati ruko tersebut. Pindah-pindah tempat. Terapisnya juga gonta-ganti,” jelas Ruth kepada wartawan, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/9).
Ditanya soal tarif, Ruth tidak menyebutkan jika ada perubahan sejak dibuka 20 tahun lalu. Namun hasil penyidikan awal, mendapati fakta bahwa untuk layanan pijatnya saja, pelanggan dikenai tarif Rp 100 ribu per jam hingga 500ribu perjam.
Tarif itu belum termasuk layanan plus yang diberikan tiap terapis. Untuk mendapatkan layanan plus, pelanggan harus merogo kocek antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. “Itu menurut pengakuan dari 17 terapis yang telah kami amankan. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan,” katanya. (Riz)









