SURABAYA – Niat hati mencari keuntungan, Tiga terdakwa dalam kasus pemalsuan surat Rapid Test dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes untuk penumpang kapal laut yakni, Budi Santoso (36) Syaiful Hidayat (46) Mochamad Roib (55), mulai disidangkan secara virtual, di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa ketiga terdakwa telah bersekongkol melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa dinilai melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” ucap JPU Willy, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya
Atas dakwaan JPU, penasihat hukum (PH) para terdakwa menyatakan Ahmad Effendi Kasim menyatakan tidak keberatan jika sidang dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkaranya.
“Lanjut Yang Mulia,” ujar Ahmad saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony.
Setelah mendengar jawaban PH, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. “Kami minta satu minggu Yang Mulia. Ada 8 orang saksi yang akan kami hadirkan,” kata JPU Willy.
Usai sidang, Ahmad Effendi, saat dikonfirmasi terkait sidang yang baru saja berlangsung menegaskan alasan ia tidak mengajukan eksepsi (keberatan). “Kami lanjut pembuktian saja. Biar tahu klien kami melakukan atau tidak,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Moch. Roib pegawai travel di Jl. Kalimas Baru 190, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bertemu dengan Budi Santoso yang merupakan perawat honorer di Puskesmas Perak Timur di jalan Jakarta no. 9 Surabaya.
Terdakwa Budi Santoso mengatakan bisa mengurus surat Rapid test dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes dengan harga Rp 85 ribu per surat.
Pada tanggal 22 November terdakwa Roib memesan empat surat keterangan tanpa melalui Rapid test. Yang seolah- olah ditanda tangani oleh dr. Nurul Hidayah Saleh, dengan mengirim lewat WA KTP empat calon penumpang yang memesan yaitu Akno, Samir Dawat, Rifdatul Basariah dan Tina Nurdin kepada terdakwa Budi Santoso.
Setelah empat surat Rapid selesai dibuat oleh terdakwa Budi Santoso, terdakwa Roib mengambilnya dengan keterangan surat non reaktif, dan dipergunakan sebagai syarat keberangkatan melalui kapal laut.
Setelah mendapatkan empat surat Rapid palsu, terdakwa Roib mencoba untuk membuat sendiri dengan alat print scand, dan memalsu seolah olah tanda tangan dr. Nurul Hidayah Saleh.
Selanjutnya terdakwa Syaiful Hidayat memesan kepada terdakwa Roib 6 surat Rapid non reaktif, atas nama KTP, Naomi, Nobertus, Charlos, Lionel, Marlin, dan Yhanna Diana. Setelah dibuatkan, terdakwa Roib memberikan surat Rapid tersebut ke terdakwa Syaiful Hidayat.