• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Palsukan Hasil Rapid Test, Tiga Warga Surabaya Diadili

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Para Terdakwa Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Para Terdakwa Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Niat hati mencari keuntungan, Tiga terdakwa dalam kasus pemalsuan surat Rapid Test dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes untuk penumpang kapal laut yakni, Budi Santoso (36) Syaiful Hidayat (46) Mochamad Roib (55), mulai disidangkan secara virtual, di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa ketiga terdakwa telah bersekongkol melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa dinilai melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” ucap JPU Willy, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya

Atas dakwaan JPU, penasihat hukum (PH) para terdakwa menyatakan Ahmad Effendi Kasim menyatakan tidak keberatan jika sidang dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkaranya.

“Lanjut Yang Mulia,” ujar Ahmad saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony.

Setelah mendengar jawaban PH, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. “Kami minta satu minggu Yang Mulia. Ada 8 orang saksi yang akan kami hadirkan,” kata JPU Willy.

Usai sidang, Ahmad Effendi, saat dikonfirmasi terkait sidang yang baru saja berlangsung menegaskan alasan ia tidak mengajukan eksepsi (keberatan). “Kami lanjut pembuktian saja. Biar tahu klien kami melakukan atau tidak,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Moch. Roib pegawai travel di Jl. Kalimas Baru 190, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bertemu dengan Budi Santoso yang merupakan perawat honorer di Puskesmas Perak Timur di jalan Jakarta no. 9 Surabaya.

Terdakwa Budi Santoso mengatakan bisa mengurus surat Rapid test dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes dengan harga Rp 85 ribu per surat.

Pada tanggal 22 November terdakwa Roib memesan empat surat keterangan tanpa melalui Rapid test. Yang seolah- olah ditanda tangani oleh dr. Nurul Hidayah Saleh, dengan mengirim lewat WA KTP empat calon penumpang yang memesan yaitu Akno, Samir Dawat, Rifdatul Basariah dan Tina Nurdin kepada terdakwa Budi Santoso.

Setelah empat surat Rapid selesai dibuat oleh terdakwa Budi Santoso, terdakwa Roib mengambilnya dengan keterangan surat non reaktif, dan dipergunakan sebagai syarat keberangkatan melalui kapal laut.

Setelah mendapatkan empat surat Rapid palsu, terdakwa Roib mencoba untuk membuat sendiri dengan alat print scand, dan memalsu seolah olah tanda tangan dr. Nurul Hidayah Saleh.

Selanjutnya terdakwa Syaiful Hidayat memesan kepada terdakwa Roib 6 surat Rapid non reaktif, atas nama KTP, Naomi, Nobertus, Charlos, Lionel, Marlin, dan Yhanna Diana. Setelah dibuatkan, terdakwa Roib memberikan surat Rapid tersebut ke terdakwa Syaiful Hidayat.

Related Posts:

  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • jak
    Tipu Rp. 200 juta, Soen Hermawan Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Episode I : Henry J Gunawan  Dituntut 4 tahun Penjara
    Episode I : Henry J Gunawan Dituntut 4 tahun Penjara
  • sidang judi
    Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari
  • IMG-20190201-WA0012
    Pledoi Terdakwa Bos " Cukrik" Sebut Tuntutan Jaksa Kabur
  • bandar
    Tanpa Pengacara, Bandar Narkoba Jalani Sidang Marathon
Tags: pn surabayaRapid testrapid test palsu
Previous Post

Mekar Fashion Brand Lokal Sudah Tembus Luar Negeri

Next Post

Golkar Jatim Targetkan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Syaichona Muhammad Kholil Terealisasi Tahun ini

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Golkar Jatim Targetkan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Syaichona Muhammad Kholil Terealisasi Tahun ini

Golkar Jatim Targetkan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Syaichona Muhammad Kholil Terealisasi Tahun ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.