Surabaya – Komisaris PT Linda Jaya Tour & Travel, Linda Nofijani didakwa melakukan tindak pidana tipu gelap uang Rp 900 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Dalam surat dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Linda Nofijani awalnya pada Mei 2018 saksi Rudy Tanwidjaja ditawari Kerja sama itu terkait modal investasi untuk pendanaan Kuota Haji.
“Terdakwa menyampaikan jika PT. Linda Jaya membutuhkan tambahan modal untuk pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 sebesar Rp. 900 juta rupiah,” ucap I Gede Willy saat membacakan dakwaan di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/4)
Selanjutnya kata JPU, terdakwa Linda Nofijani menjanjikan akan diberikan keuntungan sebesar Rp.100 juta rupiah dengan jatuh tempo selama dua bulan yaitu Juli 2018.
“Sebagai jaminan terdakwa Linda Nofijani menyerahkan satu lembar Cek Bank Bukopin atas nama PT. Linda Jaya sebesar Rp. 1 Millia,”lanjutnya.
Karena tertarik, kemudian saksi Rudy Tanwidjaja menyerahkan uangnya secara bertahap.
“Pada tanggal 22 Mei 2018 saksi Rudy Tanwidjaja mentransfer uang sebesar Rp. 500 juta rupiah ke rekening Bank Mandiri PT. Linda Jaya Tour & Travel, selanjutnya tanggal 23 Mei 2018 saksi Rudy Tanwidjaja kembali menyerahkan uangnya secara tunai sebesar Rp. 400 juta rupiah kepada terdakwa Linda Nofijani,”terang JPU.
Namun saat saksi Rudy Tanwidjaja ingin mencairka uangnya ditolak.
“Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh Bank Bukopin Cabang Surabaya dengan alasan saldo rekening giro atau rekening khusus tidak cukup,”bebernya.
Atas perbuatannya, terdakwa Linda Nofijani melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Markacung dan Asmari, berencana mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia,” ujar Markacung saat ditanya ketua majelis hakim Martin Ginting.











