BIDIK NEWS | Kota Batu–Proyek pembangunan pagar tembok Dino Park, Kota Batu memantik reaksi penolakan dari warga Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pagar tembok setinggi enam meter itu berdiri di Dusun Rejoso dan menutup akses jalan menuju pintu air saluran irigasi. Sehingga mayoritas petani tidak bisa mengontrol penggunaan debit air karena pintu air irigasi berada di dalam areal Dino Park.
Proyek pembangunan pagar tembok hingga kini masih berjalan. Saat memantau di lokasi proyek (Kamis, 25/10), beton penyangga pagar ditancapkan tepat di tengah-tengah aliran Sungai Kali Watu. Keluhan warga telah diakomodir Pemerintah Desa Junrejo.
Jika mengacu PP No 38/2011 tentang sungai, setiap kegiatan pembangunan di ruang sungai diatur secara jelas dalam pasal 57 hingga pasal 60. Hingga kini Pemdes Junrejo menyatakan belum menerima salinan putusan resmi izin amdal provinsi perihal pembangunan Dino Park.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Junrejo, Sunarso Basuki mengatakan telah menempuh musyawarah desa (musdes) untuk menyelesaikan permasalahan ini. Musdes menghasilkan pembentukan Tim Kali Watu yang berjumlah 17 anggota.
“Tim Kali Watu ini terdiri dari Pemdes Junrejo dan elemen masyarakat. Hasil musdes telah dikirimkan ke Kecamatan Junrejo,” ujar Basuki.
Basuki menambahkan selain dibentuknya Tim Kali Watu, musdes menagih janji Dino Park yang belum melaksanakan sepenuhnya kesepakatan antara pemerintah desa dan Dino Park. Kedua belah pihak telah menjalin kesepakatan yang tertuang dalam 14 poin kesepakatan pada 29 Januari 2016 atau sebelum pengerjaan pembangunan Dino Park.
Mengutip dari lembar kesepakatan kedua belah pihak, pada poin ketuju dan kedelapan disebutkan jalan akses kampung tidak boleh dialih fungsikan sebagai jalan Dino Park. Sedangkan poin kedelapan berbunyi Sungai Kali Watu dan saluran irigasi tetap difungsikan seperti semula dan berada di luar pagar Dino Park.
Basuki menambahkan tak hanya kedua poin itu saja yang belum dipenuhi Dino Park. Ada beberapa poin kesepakatan yang belum dijalankan, diantaranya belum diakomodirnya pelaku UKM Dusun Rejoso serta permasalahan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
“Ada beberapa kesepakatan diingkari pihak Dino Park. Seiring berjalannya pembangunan, muncul lagi masalah pembangunan pagar yang menutup akses jalan ke saluran tersier irigasi. Setelah menemui pihak Dino Park, baru temboknya dijebol seukuran pintu,” papar Basuki (Jum’at, 26/10).
Saluran tersier irigasi digunakan himpunan petani pengguna air (HIPPA) untuk mengairi lahan pertanian seluas 15 hektar. Basuki menerangkan saluran tersier irigasi dibangun pihak pemerintah sebelum Dino Park berdiri.
“Setahu saya regulasi peraturan menyebutkan tidak boleh menutup akses jalan saluran irigasi,” timpal dia.
Persoalan utamanya, menurut Basuki, pagar tembok menghalangi petani yang tidak bisa mengontrol pintu air yang berada di dalam areal Dino Park. Basuki mengkhawatirkan muncul masalah baru, jika pembangunan pagar tembok yang menutup akses jalan ke pintu irigasi menimbulkan perkara pidana. Ia menambahkan tak menutup kemungkinan membawa dampak persoalan panjang di masa mendatang.
“Jika masuk pekarangan orang lain tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana. Sekarang debit air tidak maksimum. Bisa dikatakan debitnya berkurang,” terang dia.
Permasalahan ini akan dibawa ke meja legislatif daerah untuk dilakukan hearing. Pemdes Junrejo beserta elemen-elemen masyarakat desa telah mengirimkan surat permohonan hearing ke DPRD Kota Batu.
“DPRD menjanjikan bulan depan menggelar hearing,” ungkap dia. (Did)