• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ormas Sepakat Tolak Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
7 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ormas GRIB JAYA Jatim & MAKI Jatim nyatakan dikap tegas lawan mafia tanah & mafia peradilan. (foto: ist)

Ormas GRIB JAYA Jatim & MAKI Jatim nyatakan dikap tegas lawan mafia tanah & mafia peradilan. (foto: ist)

0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jatim bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi rumah warga di Jl. dr. Soetomo No. 55 Surabaya, yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Eksekusi ini terkait ketidakadilan yang terjadi pada, Tri Putri dari Laksamana Soebroto Joedono adalah WNI. Merupakan Pahlawan Nasional telah mendapat perilaku yang ngawur dari keberadaan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan. Tanah dan rumah Ibu Tri sengaja diklaim, sepihak oleh Mafia Tanah dengan bantuan Mafia Peradilan.

Kronologi bermula dari Dr Hamzah beralih ke istrinya Tina dan Rudy (Tina dan Rudy akhirnya menjadi tersangka dan dinyatakan sebagai DPO oleh Polda Jatim). Kemudian terakhir muncul klaim kepemilikan, dari Rudy kepada Saudara Handoko Wibisono. Tanpa ada pembayaran dan pengalihan hak berbasis persetujuan dari ibu Tri.

Menurut keterangan resmi dari Ketua DPD GRIB JAYA Jatim, Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum), rumah tersebut telah ditempati sejak tahun 1963 dan dibeli secara sah dari TNI AL. Pemilik rumah juga telah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun serta menyelesaikan kewajiban BPHTB.

Namun sangat disayangkan, hak atas rumah ini hendak dirampas berdasarkan SHGB yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 1980, dan ironisnya, muncul dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pemalsuan surat.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan,” tegas Cak Ulum, Rabu (18/6/2025).

Koordinator MAKI Jatim, Heru Maki juga menambahkan, pihaknya telah mengantongi berbagai bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut.

MAKI Jatim mendesak KPK dan Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan mengawasi proses hukum kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tanah dan properti di Indonesia.

Ironisnya, adalah Handoko dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut oleh PN Surabaya. Semua langkah para mafia tanah tersebut dijalankan tanpa sepengetahuan Ibu Tri sebagai:

1. Pemilik lahan yang SAH dan sudah menempati lahan selama 62 Tahun.
2. Membayar pajak PBB sampai sekarang.
3. ⁠telah mengurus BPHTB atas lahan.
4. ⁠telah membayar resmi pelepasan lahan dari TNI AL.

Fakta diatas terjadi dan menjadi gambaran bagaimana wajah peradilan saat ini.

GRIB JAYA dan MAKI Jatim merencanakan aksi damai di depan lokasi pada hari eksekusi sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kezaliman. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta aktivis hukum untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas dan adil.

“Lawan mafia tanah dan lawan mafia peradilan. Bungkam dan usir mafia tanah, dan mafia peradilan dari tanah NKRI. Tegakkan suara kebenaran, yang menjadi suara langit. Allahu Akbar, Allahu Akbar.. Allahu Akbar.. Pasukan Jancok, siap bergerak atas nama kebenaran dan keadilan,” tegas Heru MAKI Jatim.

“Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” pungkas Cak Ulum.

Related Posts:

  • images (20)
    Virus Mafia Peradilan Tersebar Dimana-mana
  • Pers Berperan Besar Berantas Virus Mafia Peradilan
    Pers Berperan Besar Berantas Virus Mafia Peradilan
  • Polda Jatim dan Kanwil BPN MoU    Sikat Mafia Tanah
    Polda Jatim dan Kanwil BPN MoU Sikat Mafia Tanah
  • IMG-20250618-WA0004
    Massa Aliansi Anti Mafia Tanah Kembali Hadang Upaya…
  • wayan
    Akan Terungkap Jaringan "Mafia Peradilan" Nurhadi…
  • IMG-20180414-WA0076
    Adanya Isu "Mafia Peradilan" di PN Surabaya Mulai…
Previous Post

Bupati Ipuk Berangkatkan 638 Kontingen Banyuwangi ke Porprov Jatim

Next Post

Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here's what you need to know 1

Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here's what you need to know

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.