• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Onani Didepan Umum, Sofi Asfandi Diancam Pidana Penjara 10 Tahun

abdul rokhim by abdul rokhim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Sofi Asfandi (dua dari kanan) saat sebelum sidang di PN Surabaya.

Terdakwa Sofi Asfandi (dua dari kanan) saat sebelum sidang di PN Surabaya.

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Ulah bejat Sofi Asfandi dalam memenuhi hasrat seksualnya yang begitu tinggi, membuat pria kelahiran 45 tahun silam itu harus duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas kasus pornografi, Selasa (05/11/2019).

“Terdakwa ini melakukan aksi pornografi di depan anak anak dengan cara membuka resleting celana dan mengocok kemaluannya,” kata JPU Duta Amelia saat dikonfirmasi usai persidangan yang digelar secara tertutup oleh ketua mejelis hakim Rochmad.

Sontak dengan kejadian itu, masih kata JPU Duta Amelia, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk rumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.

“Kemudian salah seorang orang tua korban mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi,” terangnya.

Diungkapkan JPU Duta Amelia, Dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah mendakwa terdakwa Sofi Asfandi dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan pertama, duda cerai beranak satu ini disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Sofi disangka melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara pada dakwaan ketiga, Perbuatan terdakwa Sofi Asfandi diancam pidana sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas JPU Duta Amelia.

Terpisah, Terdakwa Sofi Asfandi mengaku khilaf saat melakukan aksi pornografi tersebut. Ia pun mengaku malu dan kasihan dengan ibunya.

“Saya khilaf mas, saya malu sama ibu saya. Kasihan sudah tua harus menanggung malu karena perbuatan saya,” katanya saat dikonfirmasi sebelum persidangan.

Saat ditanya kisah rumah tangganya, Sofi mengaku telah berpisah dari sang istri.

“Saya punya anak satu. Sekarang ikut ibu saya, karena saya sudah cerai,”ujarnya.

Ketika ditanya tentang pekerjaannya, terdakwa Sofi bekerja serabutan. Ia pun mengaku sudah ditahan sejak bulan Juni lalu, selama itu pula ia tidak pernah dikunjungi oleh keluarganya.

“Nggak tentu mas, serabutan. Saya ditahan mulai bulan Juni lalu. Pusing saya mas, sampai sekarang saya nggak dibesuk sama sekali sama keluarga,”pungkasnya. (J4k).

Related Posts:

  • futting
    Terdakwa Perekam Di Fitting Room Mall PTC, Didakwa…
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • corona
    Khawatir Terpapar Corona, Terdakwa Pencurian Batal Disidang
  • cabul
    Jengkel Ditagih Bayar Kos, Seorang Gay Cabuli Anak…
  • masuk sidang
    Perkosa Gadis Bawah Umur, Dua Remaja ini Dituntut 8…
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
Tags: pn surabaya
Previous Post

Jambret Sadis Jalan Kalianak, Divonis 15 Tahun Penjara

Next Post

Gelar Razia Satlantas Polsek Tandes Temukan Narkoba

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Gelar Razia Satlantas Polsek Tandes Temukan Narkoba

Gelar Razia Satlantas Polsek Tandes Temukan Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.