SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian RI dan Kementerian Kominfo menindak pinjaman online (pinjol) ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal. OJK meminta masyarakat waspada pinjol melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut adalah pinjol ilegal.
Kepala OJK Regional 4 Jatim Bambang Mukti Riyadi menghimbau masyarakat agar hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.
“OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.” tegasnya, Rabu (30/6/2021).
OJK menyampaikan, bahwa ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari.
“Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. Mereka juga melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecehan, serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.” kata Bambang Mukti Riyadi.
Selain itu, lanjut Bambang, tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
“Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi pinjaman.” jelasnya.
“Jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjol ilegal, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail info@cyber.polri.go.id. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran pinjol ilegal melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkas Bambang.