• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKBIS

OJK : Waspadai Penawaran Pinjol Lewat SMS/WhatsApp

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in EKBIS, EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
OJK : Waspadai Penawaran Pinjol Lewat SMS/WhatsApp 1
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian RI dan Kementerian Kominfo menindak pinjaman online (pinjol) ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal. OJK  meminta masyarakat waspada pinjol melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut adalah pinjol ilegal.

Kepala OJK Regional 4 Jatim Bambang Mukti Riyadi menghimbau masyarakat agar hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.

“OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.” tegasnya, Rabu (30/6/2021).

OJK menyampaikan, bahwa ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari.

“Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. Mereka juga melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecehan, serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.” kata Bambang Mukti Riyadi.

Selain itu, lanjut Bambang, tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.

“Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi pinjaman.” jelasnya.

“Jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjol ilegal, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail info@cyber.polri.go.id. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran pinjol ilegal melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkas Bambang.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2022-08-26 at 09.08.28
    Waspada, SWI Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Izin…
  • IMG-20221006-WA0000
    SWI Tindak 18 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal
  • WhatsApp Image 2024-04-18 at 16.42.47
    Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal & Pinpri
  • ojk
    OJK & Indah Kurnia Ajak Masyarakat Waspadai Pinjol…
  • hitech
    OJK Ingatkan Masyarakat Terkait Maraknya Pinjaman Online
  • WhatsApp Image 2023-07-23 at 16.47.45
    Stop Pinjol, Kini Saatnya Jadi Agen PT Pegadaian…
Previous Post

Bandara Juanda Gelar AEC Meeting 

Next Post

Bahas Penanganan Covid-19 Terkini, DPW NasDem Jatim Kunjungan Kebangsaan ke Kantor DPD Partai Demokrat Jatim

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan
EKBIS

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerima kunjungan kerja dari Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jawa Timur...

Read moreDetails
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025
Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025

Wujud Komitmen Menjaga Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Rumah Perusahaan

10/10/2025
Next Post
Bahas Penanganan Covid-19 Terkini, DPW NasDem Jatim Kunjungan Kebangsaan ke Kantor DPD Partai Demokrat Jatim

Bahas Penanganan Covid-19 Terkini, DPW NasDem Jatim Kunjungan Kebangsaan ke Kantor DPD Partai Demokrat Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.