BIDIK NEWS | PASURUAN – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR4) Jatim menggelar Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Triwulan I/2018 di Convention Hall Hotel Senyiur, Tretes Pasuruan, Kamis (3/5). Pertemuan dihadiri oleh Direksi dan Komisaris dari 116 BPR dan 13 BPRS di bawah pengawasan KR4 Jatim.
Evaluasi kinerja ini adalah wujud konkret concern OJK terhadap perkembangan industri BPR dan BPR Syariah di Jatim pada umumnya dan di wilayah kerja OJK KR4 Jatim pada khususnya.
Pertemuan tahunan kali ini mengangkat tema ‘Penguatan Good Corporate Governance (GCG) Untuk Mewujudkan Industri BPR/S Yang Sehat dan Berdaya Saing’.
Dalam kegiatan evaluasi ini, OJK memberikan pemaparan mengenai perkembangan kinerja BPR dan BPR Syariah sampai triwulan I/2018 serta melakukan capacity building mengenai peningkatan Fungsi Kepatuhan dan Audit Internal BPR/S dalam rangka penguatan GCG.
Kepala OJK KR 4 Jatim, Heru Cahyono menyatakan, triwulan I/2018, sektor keuangan di Jatim mencatatkan kinerja yang positif, tercermin dari peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai sebesar 9% (yoy).
“Kinerja positif perbankan di Jatim tidak terlepas peran serta industri BPR/S yang pertumbuhan aset, DPK dan kreditnya masing-masing 8,59%, 11,37% dan 4,96% (yoy). Fungsi intermediasi BPR dan BPRS di Jatim cukup baik dengan rasio L/FDR masing-masing 75,13% dan 114,2%,” kata Heru Cahyono.
Menurunya, resiko kredit BPR dan BPRS tergolong cukup tinggi, tercermin pada rasio NPL/F masing-masing 7,58% dan 9,24% namun rasio kecukupan modal BPR dan BPRS masih tergolong memadai untuk menyerap dampak risiko tersebut dengan CAR masing-masing 33,86% dan 31,61%.
“OJK berharap kepada Pengurus BPR/S di Jatim untuk memperhatikan potensi peningkatan jumlah kredit/pembiayaan bermasalah dengan senantiasa memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit/pembiayaan yang disalurkan,” ujarnya.
Khusus untuk BPR/S yang rasio NPL/F nya telah mencapai lebih dari 5%, OJK mewajibkan BPR/S untuk menyusun langkah-langkah penyelesaiannya yang komprehensif dan realistis dalam sebuah rencana tindak (action plan).
Hal tersebut sangat penting karena peningkatan jumlah kredit bermasalah dapat secara langsung berdampak pada rentabilitas BPR/S yang pada akhirnya akan berdampak terhadap penurunan aspek permodalan apabila tidak diikuti dengan peningkatan modal disetor oleh Pemegang Saham.
Karena itu, komitmen Pemegang Saham untuk mendukung kecukupan modal dan pengembangan bisnis BPR/S sangat penting bagi keberlangsungan usaha BPR/S, terutama dalam memenuhi ketentuan rasio CAR >12% serta pemenuhan modal inti minimum Rp 3 miliar maupun Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2019 untuk BPR dan 31 Desember 2020 untuk BPRS.
Heru Cahyono mengatakan, faktor Integritas dan Kompetensi Pengurus yang tercermin dalam pelaksanaan GCG sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan dan/atau kegagalan manajemen BPR/S. Kegagalan manajemen tersebut dapat menyebabkan BPR/S berada dalam status Pengawasan Intensif (BDPI), meningkat menjadi dalam Pengawasan Khusus (BDPK), sampai akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha (CIU).
Merespon hal tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR, POJK Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi BPR dan SEOJK Nomor 7/SEOJK.03/2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bagi BPR.
“Dengan POJK dan SEOJK, BPR wajib menerapkan GCG secara efektif dan meningkatkan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, Fungsi Audit Intern dan Fugsi Manajemen Risiko yang merupakan 3 lini pertahanan (three line of defense) dalam proses pengendalian internal bank,” lanjutnya.
Heru Cahyono menghimbau kepada industri BPR/S agar melakukan akselerasi penguatan GCG untuk memitigasi potensi peningkatan risiko ke depan. Perlu adanya komunikasi serta koordinasi yang efektif dan intensif antar BPR/S dengan asosiasi industri serta pihak otoritas.
“Karena itu, OJK KR 4 Jatin, OJK Malang, OJK Kediri dan OJK Jember bersama dengan PERBARINDO Jatim, PERBAMIDA Jatim-Bali dan Kompartemen BPRS ASBISINDO Jatim menginisiasi pembentukan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKp) dan Forum Komunikasi Audit Intern (FKAI) BPR/S Se-Jatim yang tujuan utamanya mendukung proses akselerasi penguatan GCG tersebut,” cetusnya.
FKDKp dan FKAI BPR/S se-Jatim diharapkan menjadi media yang efektif dalam mencari solusi bersama atas kendala yang dihadapi BPR/S dalam menerapkan GCG secara efektif. Serta dapat mensinergikan program kerja bersama, baik program kerja asosiasi BPR/S maupun program recycling OJK.
Sinergitas itu terwujud dalam capacity building melalui program Kemitraan Bank Umum dan BPR/S dengan sharing informasi dan transfer knowledge yang dilakukan Direktur Kepatuhan PT. Bank Maspion, Tbk dan Kepala SKAI PT. Bank Jatim, Tbk kepada industri BPR/S terkait dengan peningkatan efektifitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Audit Internal pada bank.
“Saya berharap Forum Komunikasi ini menjadi kepercayaan masyarakat kepada BPR/S di Jatim semakin meningkat. Karena pertemuan ini berperan penting dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip GCG, serta penerapan manajemen risiko pada industri BPR/S di Jatim,” tutupnya. (hari)










