GRESIK | BIDIKNEWS – Pasangan Suami istri (Pasutri) asal Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto Muhammad Arifin (27) dan Siti Lailatul Fatimah (22) dituntut dengan hukuman penjara selama 9 bulan oleh JPU Mansur karena keduanya terbukti melakukan pencurian pakaian di desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom.
“Keduanya terbukti melakukan pencurian melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 9 bulan, ” terang Mansur saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa pasutri tersebut melakukan pencurian pakaian di toko. Aksi tersebut ketahuan ketika pemilik toko merasa kehilangan beberapa pakaian. Selanjutnya, pemilik toko memutar cctv dan kedapatan pasutri tersebut melakukan aksi pencurian.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan. (him)










