BIDIK NEWS | Surabaya – Mengaku wartawan, ulah Jefri Yulianto yang berpura-pura meminjam mobil kepada temannya untuk dijalankan bisnis taxi online, namun malah di gadaikan ke orang lain, ,membuat dirinya harus merasakan kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa. ( 07/11)
Terdakwa disidangkan di ruang Garuda 1, dengan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dengan agenda mendengar keterangan saksi korban Wayan dan Ninik.
Dalam keterangannya, Wayan dan Ninik yang juga pemilik mobil Ertiga warna abu metalik tahun 2015 No.Pol L-1772-MA tersebut mengatakan, bahwa pada awalnya sekitar bulan Februari 2018, terdakwa Jefri Yulianto mendatangi dirinya untuk minta pekerjaan menjalankan mobil milik istrinya saksi Ninik, untuk bisnis taxi online (Grab).
“ Ketika mendekati hari raya idul fitri, saya minta sama Jefri untuk mengembalikan mobilnya, buat lebaran. Tapi ketika saya hubungi selalu beralasan saja. Malah lama-lama ga bisa di hubungi. “ terang Ninik
Lebih lanjut saksi Wayan menuturkan, ketika dirasa sudah tidak bisa di toleransi lagi, Wayan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonokromo Surabaya. Wayan yang juga bekerja sebagai sales property tersebut mengaku bahwa dirinya mengetahui bila mobil miliknya itu di gadaikan setelah mendapat informasi dari penyidik.
“ Saya tahunya dari Penyidik Polsek Wonokromo, kalau mobil saya itu di gadaikan sama Jefri ke Sopian. “ tutur Wayan.
Perlu di ketahui, terdakwa Jefri Yulianto menggadaikan mobil Ertiga tersebut kepada Sopian ( terdakwa berkas terpisah) sebesar 15 juta rupiah. Sekitar 7 bulan lamanya di tagih untuk mengembalikan mobil milik Wayan dan Ninik, terdakwa selalu berkelit dan banyak alasan. Menurut informasi yang di dapat dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, terdakwa sudah sering kali menggadaikan mobil milik kenalannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. (J4k)











