BIDIK NEWS | Jember – Hanya karena tidak tahan melihat daun muda AR (28) warga Umbulsari Jember yang sudah beristri ini harus mendekam di balik Jeriji Besi dan terancam 15 hukuman tahun penjara.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat press release ungkap Kasus Pencabulan anak dibawah umur dihalaman Mapolres Jember Senin,05/11/2018.
Kusworo menjelaskan ,” Hari ini kita ungkap kasus korban pelecehan seksual anak dibawah umur 18 tahun yang dilakukan dengan kekerasan ,”ujarnya.
Dari laporan tersebut pihak polsek bekerja sama dengan polres melakukan penyelidikan, berdasarkan saksi-saksi dilapangan sekira jam 20:45 pelaku dapat kita amankan.
Dari hasil keterangan korban,pelaku melakukan perbuatan tersebut disalah satu kebun jeruk dan dengan ancaman kekerasan sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Kronologis dari kejadian ini terjadi saat korban yang janjian dengan pacarnya yang tak lain masih saudara dari pelaku dimintai tolong untuk menjemput korban.
Bukanya membawa korban ke tempat pacarnya,malah korban disetubuhi di kebun Jeruk dengan melakukan ancaman kekerasan.
,” Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 81 UU 35 2014 atas perubahan dari UU 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Monas)