SURABAYA|BIDIK NEWS – Bank Indonesia (BI) mendorong sistem pembayaran yang lebih efektif dan efisien melalui penyempurnaan ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring earkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
Deputi Kepala Perwakilan BI Jatim, Amanlison Sembiring mengatakan, ada sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI, diantaranya penurunan biaya dari maksimal Rp 5 ribu menjadi maksimal Rp 3.500. Sehingga layanan transfer dana menjadi lebih murah.
Juga proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam. Peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp 500 juta menjadi Rp1 miliar.
“Peningkatan batas nominal transaksi transfer dana ini tujuannya mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi,” kata Amanlison saat Media Briefing di Kantor Perwakilan BI Jatim di Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Dijelaskan Amanlison, ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2019. “Sejauh ini, seluruh bank dengan total 112 bank telah siap mengimplementasikan kebijakan terbaru SKNBI. Bank juga wajib menginformasikan terkait kebijakan SKNBI ini kepada nasabah,” tutur Amanlison.
Penyempurnaan ketentuan SKNBI dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan BI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI.
Selain itu juga berdasarkan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI. “Kebijakan ini merupakan quick win Bank Indonesia menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025,” pungkas Amanlison yang baru pindah dari BI Perwakilan Makasar, Sulawesi Selatan. (hari)











