GRESIK – Untuk mengantisiapsi penyebaran virus Corona Covid-19 dengan cara meminimalisir kontak dengan orang luar, mulai hari ini Senin (30/03/2020), Pengadilan Negeri (PN) Gresik akan melalukan sidang secara online (teleconference).
Berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) No. 379/DJU/PS.00/3/2020, yang berisi semasa darurat masa bencana wabah penyakit Covid-19, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh (teleconference).
“Menindaklajuti edaran dari MA, maka mulai hari ini sidang perkara pidana dilakukan secara teleconference,” tegas Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo. Jaksa, terdakwa maupun hakim atau saksi tidak ketemu lansung diruang sidang akan tetapi melalui media internet teleconference.
Menurut Herdyanto, semua alat sudah kami persiapakan di ruang sidang utama terdiri dari kamera, layar dan tentunya akses internet. “Untuk terdakwa dihadirkan di ruangan lapas dan Kejaksaan juga menyiapkan ruang khusus. Semua ruang bisa diakses melalui ruang sidang utama. Sementara itu untuk saksi nanti diperiksa di ruang khusus yang dipersiapkan oleh Jaksa,” jelasnya.
Ditambahknya, dengan adanya sidang secara teleconference ini bagian upaya PN Gresik memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Khususnya dilingkup PN Gresik. Pihaknya juga akan membatasi kunjungan di PN Gresik. Yakni hanya diperbolehkan masuk advokat, pihak yang berperkara, saksi dan pengunjung PTSP dan wartawan. “Untuk pengunjung sidang dan penonton sidang tidak diperbolehkan masuk, ” tegasnya.











