SURABAYA – Dua orang saksi dari pihak kepolisian dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam sidang lanjutan dugaan perkara aksi Demo Omnibuslaw yang diduga dilakukan Muhammad Ridhoi bin Kalim di Depan Grahadi beberapa waktu lalu.
Salah satu saksi Viki dalam keterangannya mengataka,n bahwa terdakwa ditangkap karena rombongan motor yang tumpanginya melaju berkecepatan tinggi dan berjalan zig-zag.”saya beranggapan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain akhirnya Mobil yang ditumpangi terdakwa dihentikan oleh petugas,” tukas Viki di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (17/3)
Saat Penasehat hukum terdakwa menunjukkan bukti rekaman video kepada petugas apakah saksi melihat Terdakwa ini.
“Seingat saya ada baju dalaman warna kuning kalau lihat wajahnya lupa, karena saat itu ada ratusan orang yang diamankan,” katanya.
Menyinggung apakah saksi tidak tau kalau Terdakwa merupakan relawan medis.
“Saya tidak tau Karana saat ditangkap tidak mengunakan artibut medis seperti pita atau rompi,” Jelas Viki.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi lainnya yakni Budi Waluyo Anggota Polda Jatim yang bertugas sebagai Koordinator pengamanan menjelaskan, bahwa pada saat demo berlangsung hanya memantau keadaan,”Saya bagi beberapa Tim, ada yang saya perintahkan untuk mengikuti mobil yang ditumpangi terdakwa karena melaju dengan kencang dan zig-zag, untuk terdakwa saya hanya melihat sepintas saat Tim dari Viki melakukan pengamanan pada beberapa orang,” tukas Budi.
Ia menambahkan, bahwa semua yang terlibat pengerusakan terhadap fasilitas Umum (Fasum) seperti taman, tiang bendera dan pagar kami amankan.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian, majelis hakim mengatakan “Bagaimana terdakwa, apakah keterangan saksi sudah sesuai..?,” tanya Hakim
Dari keterangan saksi terdakwa membantah,”Tidak benar pak hakim, saya ditangkap saat demo sudah selesai, Posisi saya sudah didekat air mancur,” kata Ridhoi.
Dalam dakwaan JPU Basuki Wiryawan kasus bermula Pada 06 Oktober 2020 terdakwa yang berada dirumah Buntaran No.148 Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, yang dilakukan Sehubungan dengan demo buruh yang dimulai tanggal 6 s/d 8 Oktober.
Terdakwa memperoleh pemberitahuan tersebut dari Group WIRANESIA, dimana terdakwa juga tergabung dalam Group WIRANESIA (itu adalah group jualan – jualan on line dari teman-teman entrepreneur) dengan maksud untuk memberitahu kepada semua anggota group KAMI JATIM.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.









