SURABAYA – Perbuatan ANF (25) warga Surabaya ini tidak patut dicontoh. Hanya gara-gara ingin mendapatkan harta dari orang tuanya ia nekat berpura-pura diculik dan minta tebusan uang sebanyak Rp.100 juta.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, awal terungkapnya kasus modus penculikan berujung pemerasan terhadap orang tuanya sendiri yang dilakukan ANF karena dilaporkan orang tuanya. Laporan itu tanggal (26/12/2019) sekitar jam 02:00 Wib.

“Tim kami langsung terjun untuk melakukan penyelidikan, tidak sampai waktu 24 jam berhasil mengamankan pelaku berinisial ANF anak kandung dari pelapor,” ujar Iwan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (28/12).
Iwan menjelaskan, ANF diamankan di salah satu Hotel di wilayah kampus Ubaya didaerah Tenggilis Surabaya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kartu ATM Bank BCA , 1 buah handphone.
Modus operandi yang dilakukan tersangka ANF yakni seolah olah dirinya diculik pada saat mengantar penumpang, karena dia berprofesi sebagai driver taksi online.Tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS) dengan mengancam kalau tidak ditransfer Rp.100 juta ke rekening yang sudah ditunjuk, maka anak anda akan bunuh.
“Pelaku ingin mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta dengan cara menghubungi orang tuanya sendiri (korban) seolah dirinya telah diculik oleh penumpangnya sendiri,” Kata Iwan.
Kini tersangka hanya bisa pasrah saat dimasukan keruang tahanan dan terancam pasal 283 KUHP dan Pasal 333 KUHP atau Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.










