BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat menangkap pria yang melakukan onani di Taman Sritanjung.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyampaikan, dengan waktu kurang dari 19 jam pihaknya telah mengamankan pria dalam video yang sempat menghebohkan warganet, karena telah melakukan aksi asusila mempertontonkan ketelanjangan dimuka umum.
Dia adalah ARB alias AR (42l), warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro – Banyuwangi.

Menurut Kapolresta, kronologis kejadian berawal dari pelapor RM (18), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi, bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 sekitar jam 17.00 WIB, RM sedang menunggu temannya di Taman Sritanjung, depan Pendopo Sabha Swagatha Blambangan.
Kemudian, sekitar jam 17.22 WIB, RM melihat ada seorang laki– laki dengan mengendarai sepeda motor memperlihatkan alat kelaminnya yang dia keluarkan lewat samping lubang celana sebelah kiri, sambil tangan kirinya memegang alat kelamin sambil mengocoknya seperti orang sedang onani, kemudian RM merekam kejadian tersebut menggunakan HP.
“Saat itu, RM sudah menegur pelaku dan berkata ‘kok gini ya pak ya, ngapain…?’, tapi orang tersebut diam saja dan tangan kirinya masih memegang alat kelaminnya, kemudian mau menghampiri saya, tapi tidak jadi,” kata Kombes Pol Deddy menirukan ucapan RM.
Kapolresta menambahkan, RM yang tinggal di Kecamatan Giri pada keesokan harinya mendatangi Polresta Banyuwangi melaporkan kejadian yang dialaminya dengan menyerahkan rekaman video berdurasi 19 detik yang sempat tayang di akun Instagram ‘Banyuwangi 24 Jam’ dan diunggah oleh akun ‘Info Warga Banyuwangi’.
“Saat ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, memeriksa pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku kepada ahli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP, dengan anncaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000.(nng)











