• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Meresahkan, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku Onani di Taman Sritanjung

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Pelaku onani, ARB (baju putih) saat di Mapolresta Banyuwangi

Pelaku onani, ARB (baju putih) saat di Mapolresta Banyuwangi

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat menangkap pria yang melakukan onani di Taman Sritanjung.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyampaikan, dengan waktu kurang dari 19 jam pihaknya telah mengamankan pria dalam video yang sempat menghebohkan warganet, karena telah melakukan aksi asusila mempertontonkan ketelanjangan dimuka umum.

Dia adalah ARB alias AR (42l), warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro – Banyuwangi.

Meresahkan, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku Onani di Taman Sritanjung 1
Kombes Pol Deddy Foury Millewa menunjukkan barang bukti baju yang digunakan pelaku saat beronani kepada awak media

Menurut Kapolresta, kronologis kejadian berawal dari pelapor RM (18), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi, bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 sekitar jam 17.00 WIB, RM sedang menunggu temannya di Taman Sritanjung, depan Pendopo Sabha Swagatha Blambangan.

Kemudian, sekitar jam 17.22 WIB, RM melihat ada seorang laki– laki dengan mengendarai sepeda motor memperlihatkan alat kelaminnya yang dia keluarkan lewat samping lubang celana sebelah kiri, sambil tangan kirinya memegang alat kelamin sambil mengocoknya seperti orang sedang onani, kemudian RM merekam kejadian tersebut menggunakan HP.

“Saat itu, RM sudah menegur pelaku dan berkata ‘kok gini ya pak ya, ngapain…?’, tapi orang tersebut diam saja dan tangan kirinya masih memegang alat kelaminnya, kemudian mau menghampiri saya, tapi tidak jadi,” kata Kombes Pol Deddy menirukan ucapan RM.

Kapolresta menambahkan, RM yang tinggal di Kecamatan Giri pada keesokan harinya mendatangi Polresta Banyuwangi melaporkan kejadian yang dialaminya dengan menyerahkan rekaman video berdurasi 19 detik yang sempat tayang di akun Instagram ‘Banyuwangi 24 Jam’ dan diunggah oleh akun ‘Info Warga Banyuwangi’.

“Saat ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, memeriksa pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku kepada ahli,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP, dengan anncaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000.(nng)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-06-07 at 13.22.40
    Kawanan Pembobol ATM di Indomaret Banyuwangi…
  • WhatsApp Image 2022-07-11 at 12.47.55
    Aniaya hingga Rampas Tas Warga, Tujuh Anggota Geng…
  • IMG-20191202-WA0018
    Videonya Viral, Pria Berbuat Onani di ATM di…
  • up
    Upload Video Ciuman di Medsos Remaja di Banyuwangi…
  • IMG-20230614-WA0078
    Polresta Banyuwangi Panen Tangkapan, 65 Pelaku…
  • IMG-20231114-WA0030
    Buron Sepekan, Pelaku Pembacokan Security Perkebunan…
Previous Post

Kantor Hukum H.Nurhasim & Rekan, Mengucapkan “Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 62”

Next Post

Hari Kedua Kejurnas INC 2022 di Banyuwangi, Pembalap Berpacu di Nomor Criterium

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Hari Kedua Kejurnas INC 2022 di Banyuwangi, Pembalap Berpacu di Nomor Criterium

Hari Kedua Kejurnas INC 2022 di Banyuwangi, Pembalap Berpacu di Nomor Criterium

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.