SURAbAYA -Puluhan buruh PT Gorom Kencana mendatangi gedung DPRD Jawa Timur. Mereka mengadu nasibnya ke legislatif karena perusahaan rempah-rempah tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Ketua Federasi Serikat Buruh Kerakyatan PT Gorom Kencana, Andy Kristianto mengaku banyak buruh yang di PHK sepihak oleh perusahaan. Ironisnya lagi, selama ini buruh di beri gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya.
Andy menilai PHK massal dengan alasan pandemi covid-19 sangat tidak masuk akal. Mengingat pendapatan perusahaan justru meningkat akibat melonjaknya produksi rempah-rempah.
“Selama pandemi covid-19 ini, perusahaan justru untungnya melimpah karena kebutuhan akan rempah-rempah meningkat ditengah pandemi,” katanya, Rabu ( 13/1).
Andy menegaskan, PT Gorom telah melakukan pelanggaran tenaga kerja karena memberikan upah dibawah UMK. Pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM di Jakarta. Sementara permasalahan tenaga kerja sudah dilaporkan ke Disnakertrans Surabaya dan Propinsi Jatim.
“Pembayaran upah tanpa sesuai UMK dan PHK sepihak merupakan bagian dari pelanggaran HAM sehingga kami melaporkannya ke KOMNAS HAM,” tuturnya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Harry Putri Lestari mengatakan, ada pelanggaran hukum terutama Undang-Undang Ketenagakejaan. Mengingat ada karyawan yang sudah bekerja 21 tahun. Namun statusnya masih pegawai kontrak.
“Seharusnya karyawan yang telah kerja lebih 3 tahun diangkat jadi pegawai tetap. Tapi ini tidak, dikontrak 6 bulan sekali, trus begitu dalam satu tahun. Padahal biasanya satu tahun kontrak,” tegasnya.
Politisi asal PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam pengakuan buruh, selama pandemi covid-19 pendapatan PT Gorom Kencana justru meningkat. Permintaan ekspor rempah-rempah naik untuk kebutuhan daya tubuh di tengah pandemi covid-19. Akibatnya para buruh harus kerja lembur untuk dapat memproduksi rempah-rempah lebih banyak.
“Kalau produksi perusahaan turun ya tidak berbuat banyak. Tapi ini produksi justru naik karena terkait rempah, bahkan permintaan ekspor naik. Tetapi kenapa mereka justru di PHK,” kata Hari Putri Lestari.
Menurut Tari, sapaan akrab Hari Putri Lestari, diduga buruh di PHK karena karyawan mendirikan serikat kerja pada Juni 2020. Akhirnya pihak manajemen perusahaan mencari alasan yang sepeleh untuk mem- PHK buruh.
“Akhirnya akhir Desember 2020 tidak diperpanjang kontraknya dengan mencari alasan yang dianggap sepeleh. Dari sekian buruh yang di PHK karena diduga berserikat
Tari menyebut argumen buruh yang disampaikan ke dirinya masih menjadi keterangan masih sepihak. Maka, untuk memastikan realitanya menanyakan ke pengawas tenaga kerja dari Disnakertrans Jatim. Apalagi saksi ahli menyebut ada pelanggaran.
“Saya ingin Disnaker membuat nota. Tapi Disnaker meminta harus ada gelar perkara dengan mempertemukan kedua belah pihak (buruh dan pengusaha,” terangnya.
Tari mengungkapkan, pengakuan Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, karyawan PT Gorong Kencana kadang-kadang kerja, kadang-kadang tidak. Dengan begitu, karyawan seperti pekerja musiman menunggu bahan bakunya datang.
“Saya sudah telepon Himawan, dan tolong dipertemukan. Daripada simpang siur, untuk mencari kebenaran harus duduk sepihak,” tambahnya
Dalam gelar perkara, Disnakertrans meminta agar saksi ahli juga dihadirkan. Dalam pernyataan buruh, mereka sudah melunak, sehingga tidak mempermasalahkan tidak digaji sesuai UMR. Asalkan para buruh diperkerjakan kembali.










