• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Merasa Kesal, Saksi Pelapor Sebut Lintah Darat

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Merasa Kesal, Saksi Pelapor Sebut Lintah Darat 1
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Heri Paryanto bersama saksi pelapor melontarkan kalimat (lintah darat) bernada kekesalan kepada pihak tergugat Agus Mulyono Hadijanto, sesaat Sebelum sidang perkara perbuatan melawan hukum No. 288/Pdt.G/2017/PN SBY digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak Tergugat, Agus Mulyono Hadijanto dkk disebut ‘Lintah Darat’ oleh para korban terkait dana Talangan yang dikeluarkan oleh pihak Agus Mulyono atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 910 dan SHM No. 497, serta Akte Jual Beli (AJB) No. 688.

Saksi korban dari dana Talangan yakni, Hadi Trisno mengutarakan, jika akibat ulah pihak tergugat tersebut, anak kandung pelapor yakni, Novita Wulansari yang beralamat Dinoyo 8/9 Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya mengalami kerugian hingga Rp. 1.000.000.000 (satu miliar).

“Kalau kerugian materi sekitar sembilan ratus sampai satu miliar, harga rumah pasar” ujar Hadi Sutrisno saat dikonfirmasi setelah melontarkan kekesalanya kepada pihak tergugat.

Hadi tak menampik jika permasalahan bermula saat dirinya memerlukan bantuan dana dari pihak tergugat.

Pada saat itu, pihak tergugat menawarkan bantuan dana kepada pihak penggugat dengan bunga 10 Persen.

“Kami memang ada urusan utang piutang, dia membantu kami saat kesulitan dana. Kita ajukanlah dana itu untuk multiguna yang saat itu dibantu Aldi pegawai dari Bank Pundi” ujarnya.

Setelah bertemu dengan orang Bank Pundi, Aldi, lalu diarahkan kedana Talangan dengan bungan 10% (persen). Menyetujui bunga tersebut kemudian Aldi mengarahkanya ke pihak Notaris.

“Kita ikut aja, alasanya dia saya megang apa, kita buatlah Ikatan Jual Beli, dalam perjanjian waktu 6 bulan, dan ia akan membantu semua urusan masalah ke multiguna,” tukasnya.

Masih dalam waktu 6 bulan sesuai perjanjian dan kesepakatan itu, lanjut Hadi, pihak Tergugat telah membalik nama dan membuatkan Akte Jual Beli (AJB). Pada saat itu pula dirinya merasa di ‘tekan’ dari harga awal yang telah disepakati yakni Rp. 350 juta menjadi Rp. 450 juta.

Mengalami hal tersebut, pihak penggugat lantas meminta untuk diadakan mediasi yang pada waktu itu telah dihadari pihak penggugat dan pihak tergugat.

Pada mediasi itu, lantas diambil persetujuan serta kesepakatan dengan catatan tidak boleh banding terkait perkara ini.

“Belum waktunya, dia sudah balik nama, terus kita ditekan minta Rp. 550 juta, kita ikutin lagi minta Rp. 650juta. Akhirnya kita dimediasikan sama pengacara Eduard Rudi, saya perdatakan dia, tapi tak boleh banding, kalau kamu banding kesepakatan ini tidak berlanjut ternyata di ingkari lagi” tuturnya.

Terkait tergugat tak memiliki barang bukti baru yang disebut dalam pemberitaan media massa, pihak penggugat merasa terbantu dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara ini.

“Inilah jalan terbuntu yang kami akan PK-kan, karena tidak mempunyai barang bukti yang baru. Dengan surat pernyataanya dia, masak adik saya jual rumah saya harus bayar lagi bunga 5% tiap bulan” ujar Hadi Trisno dengan nada kesal.

Sementara itu, pihak penggugat Heri Paryanto, menuding jika Pajak Penghasilan (PPH) Final Dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dikosongkan oleh pihak tergugat.

“Bahwa setoran atas PPH final itu dikosongkan semua, seakan-akan saya nyetor nama, tapi NPWP saya dikosongin semua, saya sudah lapor ke pajak ada buktinya semua” ucap Heri Paryanto yang mengaku telah melaporkan Agus ke polisi terkait perkara dugaan penipuan dana Talangan. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180928-WA0014
    Tergugat Agus Mulyono Berulah , Pasang Foto Profil…
  • Pemkot Menang Gugatan Marvell City
  • gugat
    Tidak Didukung Alat Bukti, Gugatan Pihak Henry…
  • Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
  • direktur bank
    Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan
  • sidang video hoax
    Lanjutan Sidang Video Hoax Saksi Sebut Pembuat Video…
Previous Post

Berkat Inovasi Batas Petir, Gresik Masuk Top 99 Sinovik

Next Post

Tukang Parkir Jadi ‘Begal Pantat’ di Amankan Polisi

Ida

Ida

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Tukang Parkir Jadi ‘Begal Pantat’ di Amankan Polisi

Tukang Parkir Jadi 'Begal Pantat' di Amankan Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.