BATU – Kasus terpidana mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko masih berbuntut panjang. Hal ini membuat “Was-was” sejumlah pejabat dilingkungan Pemkot Batu.
Pasalnya “Tidak ada hujan, tidak ada angin” secara mengejutkan rombongan tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/1/2021) mendatangi kantor Pemkot Batu.
Kedatangan penyidik KPK, tentunya membuat kaget sejumlah pegawai ASN dikantor Among Tani Pemkot Batu. Sejumlah ruangan kantor dinas digeledah diantaranya, Kantor Dinas Pariwisata, Kantor Dinas PUPR dan kantor Dinas Pendidikan. Beberapa saksi pun sudah ada yang diperiksa di Mapolresta Batu oleh KPK.
Bahkan penyidik KPK, secara mendadak, juga mendatangi rumah dinas Walikota Batu Dewanti Rumpoko, yang juga istri Eddy Rumpoko. Dalam penggeledahan kesejumlah tempat, KPK mengamankan sejumlah berkas dokumen yang kemungkinan akan dapat dijadikan sebagai barang bukti.
Dikabarkan disebut-sebut kedatangan penyidik KPK ini dalam rangka pengembangan kasus korupsi 4 tahun lalu dengan tersangka Eddy Rumpoko mantan walikota Batu dua periode tahun 2007 – 2012 dan 2012 – 2017, ” Kemungkinan ini pengembangan kasus lama mantan Walikota Batu,” ujar sumber BIDIK dilingkungan ASN Pemkot Batu.
Pada tahun 2017 KPK dalam Operasi Tangkap Tangan(OTT) menangkap Eddy Rumpoko Walikota Batu dua periode 2007-2012 hingga 2012-2017. Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko divonis penjara 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, namun pada saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) malah memperberat menjadi 5,5 tahun .
Disebutkan Eddy Rumpoko terbukti secara sah menerima suap dari sejumlah proyek dikota Batu. (Imron)








