SURABAYA – Sebulan sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan Inpres tersebut.
Setelah sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). kini giliran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang menyatakan dukungannya terhadap implementasi Inpres.
Komitmen dukungan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto disela audiensi bersama Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).
Airlangga didampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Moh. Rudy Salahuddin.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga.
Airlangga juga mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional, diantaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran. “Dua program itu mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tambahnya.
Sementara Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemda dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.
“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemda selain mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres 2/2021,” ungkap Anggoro.
Sesuai Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat Presiden melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.
“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I/2021,” terang Anggoro.
Dengan masih banyaknya penerima KUR yg belum terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama dengan BPJAMSOSTEK agar Inpres dapat berjalan dengan baik.
Airlangga menuturkan, pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Senin (3/5) lalu, telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek. “Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil,” tambah Airlangga.
Dalam pertemuan itu juga dilakukan penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan oleh Dirut BPJAMSOSTEK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Kemenko Perekonomian.
Terpisah, Galuh Santi Utari Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak menambahkan, akan selalu mendukung dan siap memberikan perlindungan terhadap pekerja yang ada di lingkungan Pemerintah, khususnya yang ada di bawah kementerian dan lembaga yang ada di Surabaya.
“Semoga dengan dukungan ini dapat memberikan dampak positif kedepannya, Amin,“ pungkas Galuh, Kamis (6/5/2021) di Surabaya.









