• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Menjanjikan Proyek, Pegawai Kemempora Jadi Terdakwa Di PN Gresik

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Menjanjikan Proyek, Pegawai Kemempora Jadi Terdakwa Di PN Gresik 1
0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | GRESIK – Dengan modus menjanjikan proyek senilai milyaran rupiah. Pegawai Kemenpora Djoko Siswoyuwono dan rekannya Ramlan Junaidi Nainggolan jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya, untuk mendapatkan proyek tersebut, kedua terdakwa meminta uang kepada salah seorang pengusaha sebesar Rp. 1 Milyar.

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi korban Dirut PT. Tjakrindo Mas Roni Wijaya dan anggota Polsek Meganti, Khoirul Anam yang menangkap kedua terdakwa di Jakarta.

Saksi Roni Wijaya didepan Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra memberikan kesaksian, bahwa terdakwa mengaku sebagai pemilik PT. Putra Ratu Makhota yang juga sebagai pemenang tender di salah satu proyek pemerintahan. Sehingga saksi korban percaya dengan kedua terdakwa.

Menurutnya, untuk mendapatkan proyek tersebut telah disepakati uang 1 milyar sebagai biaya operasional yang akan diberikan melalui tiga tahap, yakni :

“Tahap pertama senilai 200 juta diserahkan di Jakarta melalui Evelin pegawai PT. Tjakrindo Mas, dan oleh Evelin diserahkan pada Ambar. Kemudian tahap ke dua diberikan melalui transfer ke rekening Ambar senilai Rp. 50 juta, dan tahap ke tiga langsung diserahkan tunai kepada terdakwa senilai 750 juta di PT. Tjakrindo Mas,” kata saksi.

Sementara, saksi Khoirul Anam dari Polsek Menganti menyatakan bahwa ketika dia melakukan penangkapan kedua terdakwa, sebelumnya datang ke alamat PT. Putra Ratu Makhota (sesuai dengan alamat diwebsite nya), akan tetapi perusahaan itu tidak ada alias fiktif. Lalu kami bersama tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan kedua terdakwa.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Oktavianus Rasubala menyatakan bahwa dalam perkara ini sebenarnya perkara perdata namun dijadikan perkara pidana. Dalam keterangam saksi Roni Wijaya mengatakan, bahwa uang yang diserahkan kepada terdakwa bukan uang proyek tapi uang operasional. “Kalau memang mereka merasa dirugikan seharusnya mereka menggugat secara perdata bukan terus melaporkan dengan tindak pidana penipuan, ” tegasnya. (Him)

Teks : Kedua terdakwa saat didampingi kuasa hukum di PN Gresik. (foto : rohim)

Related Posts:

  • Pejabat Kemenpora Akhirnya Di Vonis 2 tahun 6 Bulan
    Pejabat Kemenpora Akhirnya Di Vonis 2 tahun 6 Bulan
  • terdakwa saat menjalani sidang tuntutan
    Tipu Satu Milyar, Pejabat Kemenpora dituntut 3,6…
  • IMG-20181218-WA0013
    Kuasai Sabu-Sabu Warga Sembung Jadi Terdakwa
  • bkd
    Lima Saksi Akui Terima Uang Potongan Insentif di…
  • IMG-20211130-WA0085
    Korban Perumahan Fiktif Meminta Terdakwa Kembalikan Uang
  • 20220126_151800
    Menipu Pacarnya, Polisi Gadungan Diadili
Previous Post

Truk Pengambil Pasir Dan Batu Terendam Di Sungai

Next Post

Pemkab Situbondo Sosialisasi Penutupan Lokasi Prostitusi

Ida

Ida

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Pemkab Situbondo Sosialisasi Penutupan Lokasi Prostitusi

Pemkab Situbondo Sosialisasi Penutupan Lokasi Prostitusi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.