BIDIK NEWS | GRESIK – Dengan modus menjanjikan proyek senilai milyaran rupiah. Pegawai Kemenpora Djoko Siswoyuwono dan rekannya Ramlan Junaidi Nainggolan jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya, untuk mendapatkan proyek tersebut, kedua terdakwa meminta uang kepada salah seorang pengusaha sebesar Rp. 1 Milyar.
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi korban Dirut PT. Tjakrindo Mas Roni Wijaya dan anggota Polsek Meganti, Khoirul Anam yang menangkap kedua terdakwa di Jakarta.
Saksi Roni Wijaya didepan Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra memberikan kesaksian, bahwa terdakwa mengaku sebagai pemilik PT. Putra Ratu Makhota yang juga sebagai pemenang tender di salah satu proyek pemerintahan. Sehingga saksi korban percaya dengan kedua terdakwa.
Menurutnya, untuk mendapatkan proyek tersebut telah disepakati uang 1 milyar sebagai biaya operasional yang akan diberikan melalui tiga tahap, yakni :
“Tahap pertama senilai 200 juta diserahkan di Jakarta melalui Evelin pegawai PT. Tjakrindo Mas, dan oleh Evelin diserahkan pada Ambar. Kemudian tahap ke dua diberikan melalui transfer ke rekening Ambar senilai Rp. 50 juta, dan tahap ke tiga langsung diserahkan tunai kepada terdakwa senilai 750 juta di PT. Tjakrindo Mas,” kata saksi.
Sementara, saksi Khoirul Anam dari Polsek Menganti menyatakan bahwa ketika dia melakukan penangkapan kedua terdakwa, sebelumnya datang ke alamat PT. Putra Ratu Makhota (sesuai dengan alamat diwebsite nya), akan tetapi perusahaan itu tidak ada alias fiktif. Lalu kami bersama tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan kedua terdakwa.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Oktavianus Rasubala menyatakan bahwa dalam perkara ini sebenarnya perkara perdata namun dijadikan perkara pidana. Dalam keterangam saksi Roni Wijaya mengatakan, bahwa uang yang diserahkan kepada terdakwa bukan uang proyek tapi uang operasional. “Kalau memang mereka merasa dirugikan seharusnya mereka menggugat secara perdata bukan terus melaporkan dengan tindak pidana penipuan, ” tegasnya. (Him)
Teks : Kedua terdakwa saat didampingi kuasa hukum di PN Gresik. (foto : rohim)











