JEMBER – Tiga Pemuda yang berinisial MR, AD dan AH yang kedapatan mengedarkan Okerbaya di Wilayah Hukum Polres Jember ini tertunduk lesu saat di gelandang ke Mapolres Jember.
Para Pemuda yang berprofesi sebagai petani ini tertunduk lesu saat di tanyakan beberapa soalan seputar aksinya oleh Kasat Narkoba ketika gelar Press Release pada Senin 02 Februari 2020.
Kepada Awak Media Iptu Agung menyampaikan ” ya pada tanggal 29 Februari 2020 Satgas Narkoba telah mengamankan 1 Orang pengedar obat keras berbahaya berupa Piltrex,” tuturnya.
Tersangka ini kita amankan Di Desa Sumberjambe saat hendak melakukan transaksi,dari tersangka ini kita amankan Piltrex sebanyak 300 butir.
Kita terus melakukan pengembangan,dan kita berhasil amankan dua pelaku di Desa Sumberjambe juga,ketika kita lakukan penggeledahan,kita temukan juga Piltrex sisa penjualan sebanyak 30 butir, jadi totalnya 330 butir dengan tersangka tiga Orang.
“Tiga tersangka ini semuanya sebagai pengedar, dan kita kenakan pasal 196 Sub pasal 197 UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Ditanya soal sejauh mana beredarnya obat terlarang tersebut?. Agung menjawab ” obat-obatan ini beredar di sekitar Desa Sumberjambe, kita terus lakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ungkapnya (Monas)











