GRESIK — Terbukti membawa senjata tajam (Sajam) terdakwa Samsuri dituntut oleh JPU Sarief Hidayat dengan hukuman penjara penjara hanya selama 8 bulan, Rabu (08/01/2020).
Dalam tuntutanya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membawa dua sajam jenis pisau berukuran 35 cm terbuat dari besi dengan gagang kayu beserta sarungnya terbuat dari kulit dengan maksud untuk menjaga diri tanpa izin.
“Sajam tersebut disimpan oleh terdakwa didalam mobil Daihatsu Feroza dengan Nopol N 1655 TC. Terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 tentang UU Darurat. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan, ” tegas JPU Sarief saat membacakan tuntutan.
Sidang dengan Mejalis hakim yang diketuai Rina Indrajanti ditunda minggu depan dengan agenda putusan.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena telah membawa 2 sajam jenis pisau tanpa izin yang disimpan di dalam mobil terdakwa.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar pukul 17.30 Wib, bertempat disebuah warung kopi, di Dusun Bongsowetan, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Gresik terdakwa tanpa hak dan izin membawa sajam tanpa izin.










