GRESIK I bidik.news – Terbukti melanggar ketentuan dari UU Perumahan dan Pemukiman, terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya (42) warga Jl Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) dan Nur Fauzi (53) tahun, warga Desa Pelem Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik selaku direktur (BJL) dituntut oleh JPU Paras Setio dari Kejari Gresik selama 4 tahun dan 6 bulan.
Pada tuntutan disebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pada korban untuk membeli Perumahan Royal City dimanan pihak developer tidak melakukan dan menyerahkan rumah tersebut.
Tuntutan itu dibacakan didepan ketua majelis hakim Sarudi di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
“Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Nur Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137. Para terdakwa melanggar ketentuan pasal 154 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Paras Setio saat membavakan tuntutan, pada Selasa (04/02/2025).
Masih pada tuntutan, Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Barang bukti yang disinyalir berupa 3 lembar fc legalisir Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) nomor: 0195/BJL/Royal City/VI/2015, Blok A3-24 tanggal 8 Juni 2015 dan tanggal 18 Juni 2015. 1 bendel fc legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 14 Oktober 2017, yang dibuat oleh Notaris Sutan Rachman Saleh, S.H. Notaris antara Ivan Christian Supriyanto dan 1 bendel fc legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli 17 Mei 2018, yang dibuat oleh Notaris Paula Swandayani Hartanto, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Gresik digunakan untuk berkas lainnya.
Setelah pembacaan tuntutan pidana, Majelis hakim yang diketuai Sarudi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pledoi (keringatan).
“Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi,” jelas Sarudi.
Seperti dberitakan, kedua terdakwa selaku komisaris dan direktur di PT Berkat Jaya Land ( PT BJL), pengembang Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti – Gresik dilaporkan oleh korban yang telah membeli rumah dengan lunas akan tetapi kedua terdakwa tidak memberikan rumah dan legalitasnya.
Diantara korbannya yakni Marisca Angraini Gunawan sebesar Rp 820juta pembelian di blok A1 Harmony dan Blok A11-26.
Rutmiani Sari Tan sebesar Rp 300 Juta pembelian di blok A5 Cluster 1, Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp 434,700 Juta pembelian di blok A6-2 Praha, Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp 304 Juta pembelian di blok A5-10 Praha; Erwin Sumanto sebesar Rp 276.228.480 pembelian di blok H-35 Maise.
Korban lainnya yaitu Laniwati Ongkodjojo sebesar Rp 343.320.000 pembelian blok A12-10; E.A. Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp. 227.000.000, pembelian H-34; Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp. 378.200.000, pembelian Blok A5-18 Praha; Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp. 405.600.000 pembelian di blok A14-3 dan A14-3A. (him)











