• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Melanggar UU Perumahan, Bos Perum Royal City Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

M Rohim by M Rohim
12 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kedua terdakwa saat usai sidang pembacaan tuntutan di PN Gresik

Kedua terdakwa saat usai sidang pembacaan tuntutan di PN Gresik

0
SHARES
268
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news –  Terbukti melanggar ketentuan dari UU Perumahan dan Pemukiman, terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya (42) warga Jl Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) dan Nur Fauzi (53) tahun, warga Desa Pelem Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik selaku direktur (BJL) dituntut oleh JPU Paras Setio dari Kejari Gresik selama 4 tahun dan 6 bulan.

Pada tuntutan disebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pada korban untuk membeli Perumahan Royal City dimanan pihak developer tidak melakukan dan menyerahkan rumah tersebut.

Tuntutan itu dibacakan didepan ketua majelis hakim Sarudi di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

“Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Nur Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137. Para terdakwa melanggar ketentuan pasal 154 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Paras Setio saat membavakan tuntutan, pada Selasa (04/02/2025).

Masih pada tuntutan, Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Barang bukti yang disinyalir berupa 3 lembar fc legalisir Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) nomor: 0195/BJL/Royal City/VI/2015, Blok A3-24 tanggal 8 Juni 2015 dan tanggal 18 Juni 2015. 1 bendel fc legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 14 Oktober 2017, yang dibuat oleh Notaris Sutan Rachman Saleh, S.H. Notaris antara Ivan Christian Supriyanto dan 1 bendel fc legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli 17 Mei 2018, yang dibuat oleh Notaris Paula Swandayani Hartanto, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Gresik digunakan untuk berkas lainnya.

Setelah pembacaan tuntutan pidana, Majelis hakim yang diketuai Sarudi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pledoi (keringatan).

“Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi,” jelas Sarudi.

Seperti dberitakan, kedua terdakwa selaku komisaris dan direktur di PT Berkat Jaya Land ( PT BJL), pengembang Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti – Gresik dilaporkan oleh korban yang telah membeli rumah dengan lunas akan tetapi kedua terdakwa tidak memberikan rumah dan legalitasnya.

Diantara korbannya yakni Marisca Angraini Gunawan sebesar Rp 820juta pembelian di blok A1 Harmony dan Blok A11-26.

Rutmiani Sari Tan sebesar Rp 300 Juta pembelian di blok A5 Cluster 1, Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp 434,700 Juta pembelian di blok A6-2 Praha, Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp 304 Juta pembelian di blok A5-10 Praha; Erwin Sumanto sebesar Rp 276.228.480 pembelian di blok H-35 Maise.

Korban lainnya yaitu Laniwati Ongkodjojo sebesar Rp 343.320.000 pembelian blok A12-10; E.A. Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp. 227.000.000, pembelian H-34;  Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp. 378.200.000,  pembelian Blok A5-18 Praha; Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp. 405.600.000 pembelian di blok A14-3 dan A14-3A.  (him)

Related Posts:

  • IMG-20250124-WA0020
    Sidang Lanjutan Penipuan Perum Royal City, Kedua…
  • IMG-20250214-WA0015
    Terbukti Langgar UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman,…
  • IMG-20250114-WA0047
    Lanjutan Sidang Perum Royal City, Saksi Korban…
  • IMG-20220705-WA0011
    Jual Perumahan Tanpa Izin, bos Golden City Residence…
  • 20250107_162032
    Sidang Perkara Penipuan Royal City, Kuasa Hukum…
  • 20241211_125915
    Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi Kuasa Hukum…
Previous Post

Dukung Kebijakan Presiden, Pemkab Banyuwangi Perbolehkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

Next Post

Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg

Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.