GRESIK I BIDIK.NEWS – Untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan anggaran Dana Desa yang benar dan sesui dengan aturan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melaui bidang Intelijen melakukan Penyuluhan Hukum kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik di gedung SKB pada Rabu (16/11/20220).
Penyuluhan hukum ini merupakan program dari Jaksa Peduli Desa (JALISA) bagan dari program Jaga Desa yang dicanangkan oleh Jaksa Agung. Kejakasaan saat ini akan memberikan penyuluhan hukum terkait penggunaan anggaran Desa yang tepat dan benar. Tidak hanya itu, Kades maupun perangkat Desa akan diberikan bimbingan terkait laporan kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan hukum yang benar, sehingga nantinya dikemudian hari tidak ada lagi penggunaan anggran Desa yang dikorupsi.

Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah mengingatkan kepada seluruh Kades dan perangkat Desa yang hadir agar bekerja susuai aturan dan jangan bekerja sesuai kebiasan.
“Adminstrasi Desa harus baik dari segi laporan pertangung jawaban anggran maupun laporan kegiatan yang menggunakan dana Desa. Titik awal korupsi adalah adminstrasi Desa yang amburadul. Jika penggunaan anggaran tidak dicatat dengan baik berarti ada kemungkinan untuk kepetingan dan menguntungkan diri sendiri sehingga timbul adanya tindak pidana korupsi,” tegas kasi Intel Deni Niswansyah.
Pada penyuluhan ini, Deni juga memberikan pemahaman terkait klasifikasi belanja desa sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018 diantara untuk penyelenggaraan pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarkatan Desa, Pemberdayaan Masyakat Desa dan Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.

“Perangkat Desa harus bisa memahami dan mengerti tugas masing-masing seksi. Menurut Kemendagri N0.84 tahun 2015 tugas dan fungsi kepala seksi di pemerintahan Desa cukup jelas. Untuk itu kami mohon jalankan tugas dan fungsi masing-masing kepala seksi sesuai ketentuan agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Diuraikan oleh Kasi Intel, buku administrasi keuangan Desa ada tujuh diantaranya, Buku APB Des, Buku Rencana Anggaran Biaya, Buku Kas Pembantu Kegiatan, Buku Kas umum, Buku Kas Pembantu dan Buku Bank Desa. Untuk itu kami minta agar semua Desa memiliki buku itu agar dalam penggunaan anggaran bisa terkontrol dengan baik.
“Dana Desa bentuknya hibah terprogram, untuk itu pergunakan anggaran itu sesuai RJPMDes dimasing-masing Desa. Jangan lupa ketika telah menggunakan anggaran harus ada LPJ ataupun SPJ nya sesuai kegiatan yang telah dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Cerme Umar Hasyim saat membuka acara mengapresiasi atas kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejari Gresik untuk para Kades dan perangkat Desa. “Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa bermanfaat dan hasilnya dapat diterapkan oleh masing-masing Desa,” terangnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Cerme, Sapa’at mengucapkan banyak terima kasih atas kegaitan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
“Mewakili Kades se Kecamatan Cerme, kami mohon bimbingan kepada Kejaksaan agar dalam pengunaan keuangan Desa baik dari APBDes maupun Dana Desa sesuai dengan aturan dan tidak menyimpang. Dengan penggunaan anggaran yang benar dan sesuai aturan, Insya Allah dalam menjalankan program Desa menjadi amanah,” Jelasnya. (him)











