GRESIK I bidik.news – Setelah disomasi sebanyak dua kali oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) terkait surat Nomor 09 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) oleh Lurah Gulumantung, akhirnya kedua belah pihak bertemu untuk mediasi di kantor Kelurahan Gulumantung pada Jumat (06/09/2024).
Hadir pada mediasi, Lurah Gulumantung Jarot Nyuwarto, Subandi dan Rudi Suprayitno dari YLBH Fajar Trilaksana selaku kuasa hukum Kusno (ketua LPMK masa Bhakti 2022 -2025) dan Hj. Subatriyah selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas, Sekretaris Desa dan hadir pula Bhabinkamtibmas.
Mediasi dilakukan sekitar pukul 14.00 sampai 15.00 WIB tidak ada titik temu. Lurah Gulumantung tetap bersikukuh kalau surat yang dikeluarkan pembertian LPMK susuai prosedur. Dirinya menyatakan kalau yang bisa mencabut surat keputusan itu pengadilan atau atasanya.
“Pada mediasi kami sudah menawarkan solusi terbaik yakni dengan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Kelurahan Gulomantung Nomor 09 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Artinya kembali Nol lagi sehingga masih berlaku Surat Keputusan Lurah Gulomantung Nomor 470/36/SK/437.102.12/2022 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) masa bhakti 2022 sampai dengan tahun 2025,” tegas Subandi.
Masih menurutnya, dengan mengembalikan LPMK yang lama, nanti ketua bisa menganti 3 pengurus yang mengundurkan diri. Sedangkan untuk pengurus baru yang terlanjur dibentuk dijadikan draff untuk pengurus setelah masa jabatan Kusno berakhir.
Usulan tersebut ditolak oleh Lurah Gulumantung dan tetap bersikukuh kalau surat putusan yang diambil sesuai dengan prosedur dan benar.
Hasil mediasi yang gagal ini, oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas, Hj. Subatriyah akan dilaporkan pada Camat.
“Kami masih berupaya untuk mencarikan solusi yang terbaik. Dimungkinkan para pihak akan di panggil di Kantor Kecamatan dalam waktu dekat,” terangnya.
Sementara itu, direktur YLBH Fajar Yulianto kecewa atas hasil mediasi ini. Menurutnya, kalau tidak ada hasil solusi yang adil antara kedua belah pihak, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kita tunggu nanti pertemuan denga pak Camat, kalau mediasinya gagal, maka kita akan menggugat Lurah Gulumantung ke PTUN,” tegas Fajar. (him)











