• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Maraknya Perjudian Online, LBH LK~3M Ajak APH dan Masyarakat Berperan Aktif Berantas Perjudian

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Direktur LBH LK~3M, Dewi Suryaningsih, SH, M.H saat melakukan wawancara penelitian dengan Panmud Hukum Pengadilan Negeri (PN) Blitar

Direktur LBH LK~3M, Dewi Suryaningsih, SH, M.H saat melakukan wawancara penelitian dengan Panmud Hukum Pengadilan Negeri (PN) Blitar

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BLITAR I bidik.news – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah memberikan perintah khusus memberantas segala bentuk perjudian baik lansung maupun online. Presiden membentuk Satgas pemberantasan judi online yang diketuai Menkopolhukam. Perintah itu dilakukan untuk memutus mata rantai dan memberantas para pelaku judi.

Keseriusan pemerintah untuk memberantas perjudian yang saat ini berkembang menjadi judi online telah meresahkan masyarakat. Sehingga banyak kalangan dan pemerhati hukum ikut andil dan berpartipasi memberikan pemahaman dan edukasi pada masyarakat bahwa judi langsung/online merupakan tindak pidana dan ada sanksi pidana penjara.

Seperti halnya yang dilakukan LBH Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat malang/Marjinal (LBH LK~3M) Kabupaten Blitar. Lembaga yang dikomandoi Dewi Suryaningsih, SH,MH bersama Isti Puji Rahayu, SH, Eka Putri Yuliana, SH dan Fadhila Amanda Putri ini melakukan penelitian tentang aspek krimonologi tindak pidana perjudian online di kabupaten Blitar dengan melakukan studi putusan nomor 303/Pid.B/2023/PN .Blt.

Menurut Dewi Suryaningsih, S.H.,M.H. perjudian adalah sebuah tindak pidana yang sangat sering dijumpai di lingkungan sekitar. Di Indonesia tindak pidana perjudian sudah bukan lagi hal yang sukar di dengar karena maraknya tindak pidana tersebut.

“Perjudian adalah sebuah permainan dimana pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan tergantung pada kemahiran pemainnya atau pelaku judi dan faktor keberuntungan belaka. Permainan tersebut merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dari dulu tidak mudah untuk diberantas,” jelasnya.

Masih menurutnya, perjudian saat ini sebagai penyakit karena tidak sesuai dengan norma agama, moral, kesusilaan, maupun hukum yang ada di dalam masyarakat atau tidak terintregasi dengan tingkah laku masyarakat pada umumnya.

“Seiring pesatnya perkembangan teknologi, perjudian juga mengalami perkembangan. Permainan yang dulu dilakukan secara langsung dengan sarana yang nyata dan juga pembayaran secara tunai sekarang dikemas dengan lebih praktis dan aman yaitu secara online,” tuturnya.

Ditambahkannya, permainan judi online dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet dan untuk pembayaran dengan menggunakan transaksi elektronik seperti m-banking. Pelaku judi online memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana perjudian modern, hal ini dianggap lebih menguntungkan karena tidak mengharuskan untuk bertemu secara langsung.

“Banyak ditemukan fenomena perjudian online ditengah masyarakat dengan menggunakan komputer, laptop, dan juga smartphone yang memiliki fasilitas dan aplikasi pendukung untuk melakukan permainan tersebut,” terang direktur LBH LK~3M, Dewi Suryaningsih, Senin (27/05/2024).

Salah satu kemudahan yang ditemukan dalam judi online adalah dapat dimainkan kapan saja dan dimana saja sebab bandar-bandar judi online yang tersebar di internet beroperasi selama 24 jam, selain itu permainan ini dijalankan di warnet, tempat-tempat berwifi, atau melalui smartphone.

Dalam pembayaran transaksi juga sudah menggunakan sarana online dengan mengirimnya lewat M-Banking. Pelaku perjudian online memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana perjudian modern. Dengan adanya komputer dalam jaringan skala yang luas, hal ini tentunya akan menjadikan keuntungan yang besar daripada judi konvensional.

Untuk itu Dewi menegaskan, bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena dianggap kurang dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, maka diatur juga dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat Asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis yang merupakan asas penafsiran hukum yang menerangkan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Pada KUHP sudah diatur tentang tindak pidana perjudian, akan tetapi aturan ini bersifat umum, sedangkan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juga mengatur tindak pidana perjudian yang memiliki unsur-unsur khusus seperti yang terdapat pada Pasal 27 ayat (2) yaitu unsur: mendistribusikan, mentransmisikan, dan unsur membuat dapat diaksesnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan aturan yang bersifat khusus dari KUHP,” urainya.

Untuk itu, LBH LK~3M mengajak masyarakat agar tidak melakukan permainan judi baik secara langsung maupun sistem online dan mengajak APH dan masyarakat untuk sama-sama melawan segala bentuk perjudian. Karena perjudian merupakan bentuk tindak pidana dan ada sanksi hukumnya dan juga dapat merusak generasi muda. (him)

Related Posts:

  • IMG-20220824-WA0061
    Polres Gresik Amankan 3 Penjudi Online dan 32 Pelaku Narkoba
  • IMG-20220823-WA0141
    Ungkap 13 Kasus Judi di Banyuwangi, Polisi Tangkap…
  • Ungkap perjudian1
    Polrestabes Surabaya Panen Belasan Penjudi online
  • IMG-20181231-WA0008
    Penghujung Tahun 2018, Polda Jatim Ungkap Kasus Perjudian
  • sidang judi
    Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 09.17.53
Previous Post

Lazada dalam Bidikan KPPU

Next Post

PPDB Belum Dibuka, SMPN 1 Singojuruh Diserbu Calon Wali Murid

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
PPDB Belum Dibuka, SMPN 1 Singojuruh Diserbu Calon Wali Murid

PPDB Belum Dibuka, SMPN 1 Singojuruh Diserbu Calon Wali Murid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.