• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mantan Walikota Batu Edi Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Walikota Batu Edi Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara 1
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Terdakwa kasus pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu periode 2017, Edi Rumpoko mantan Walikota Batu di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini, Jumat (06/04/2018). Persidangan yang dipimpin Hakim Unggul Mukti Warso ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di dalam surat tuntutan tersebut, mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa Eddy Rumpoko dengan hukuman pidana penjara selama 8,”ucap Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika saat membacakan surat tuntutan terdakwa Eddy Rumpoko diruang cakta,Pengadilan Tipikor di Juanda, Sidoarjo,Jum’at (6/4).

Selain menuntut hukuman badan, Eddy Rumpoko juga dihukum membayar denda yang nilainya ratusan milliar rupiah. Dan sesuai ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan. “Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 600 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan,”sambung Jaksa Ronald Ferdinand Worontika.

Dalam pembacaan surat tuntutan itu, Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika juga meminta majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso untuk mencabut hak politik Eddy Rumpoko.
“Mencabut hak politik terdakwa Eddy Rumpoko selama 5 tahun,”kata Jaksa Ronald Ferdinand Worontika.
Eddy Rumpoko yang tak mengaku tak bersalah ini di anggap tidak kooperatif dan berbelit -belit. Ini yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan dalam tuntutan jaksa KPK tersebut.
“Perbuatan Terdakwa Eddy Rumpoko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,”sambung Jaksa
Terdakwa Eddy Rumpoko melalui tim penasehat hukumnya meminta waktu untuk menyusun surat pembelaan atau nota pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Perlu diketahui, Pada surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan perdana menjelasakan, Pada 26 Mei 2016 lalu, terdakwa Eddy Rumpoko telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

Sebagai ganti pemberian suap itu, terdakwa Eddy Rumpoko menjanjikan akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu

Janji terdakwa Eddy Rumpoko yang akan memberikan proyek pada Filiphus akhirnya terbukti. melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, Filiphus memenangkan lelang tujuh proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar.

Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali memenangi proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.

Dalam proyek pengadaan meubelair, Eddy melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan meminta fee 10 persen. Sedangkan Edi menerima 2 persen.

Terdakwa Eddy Rumpoko ditangkap oleh KPK pada 16 September 2017 lalu. Mantan orang nomor satu di Kota Apel ini ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Eddy Rumpko, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Pengusaha Filiphus. (jak/kom)

Related Posts:

  • edy
    Menyusul Eddy Rumpoko di Lapas
  • edy
    KPK Cari Tersangka Baru Kasus Eddy Rumpoko, Kembali…
  • kpk
    Pejabat Pemkot Batu Was-was, KPK Sita Dokumen Proyek…
  • Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs…
  • Sidang Perdana Mantan Bupati Tulungagung
    Sidang Perdana Mantan Bupati Tulungagung
  • mantan kadispora grs
    Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Gresik Dituntut 16 Bulan
Previous Post

Dandim Gresik Pimpin Karya Bhakti di TMP Randuagung

Next Post

Bagi- bagi Nasi Kotak Dari Aston Banyuwangi Hotel & Conference Centre .

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Bagi- bagi Nasi Kotak Dari Aston Banyuwangi Hotel &  Conference Centre .

Bagi- bagi Nasi Kotak Dari Aston Banyuwangi Hotel & Conference Centre .

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.