• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mantan Kadis Pertanian Jatim dan Ajudannya Divonis Berbeda

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Rohmad kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap di komisi B DPRD Jatim.

Sidang perkara suap yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki sebagai terdakwa ini, digelar dengan agenda putusan, Jumat (27/10/2017).

Oleh hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Heryanto selama 1 tahun 4 bulan, dan terdakwa Anang Basuki selama 1 tahun penjara,” ujar hakim ketua, Rochmad membaca amar putusannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar tindak pidana korupsi. Sedangkan status terdakwa sebagai Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama, red) dalam perkara ini, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam pertimbangan vonis hakim.

Sesaat putusan usai dibacakan, pihak terdakwa langsung menyatakan menerima putusan. Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPu) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Bambang Heryanto dengan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Anang Basuki dituntut 1 tahun enam bulan penjara.

Usai sidang, Suryono Pane, penasehat hukim terdakwa menjelaskan alasan mengapa pihaknya langsung menerima isi putusan vonis. “Karena terdakwa ingin mendapatkan kepastian hukum atas perkaranya ini. Agar hak-hak sebagai narapidana bisa segera diperoleh, seperti remisi cuti bersyarat (CB) dan hak-hak lainnya,” ungkap Suryono Pane.

Lebih lanjut, ditanya unsur berkeadilan dalam isi putusan, secara formatif Suryono Pane menjawab bahwa perkara kalau sudah masuk ke persidangan tidak ada unsur puas atau tidak puas.

“Karena sudah diterima oleh terdakwa, maka kita menilai putusan sudah memenuhi unsur keadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, ia juga menjelaskan, Justice Collabolator diajukan oleh kliennya dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman. Alasan lainnya, kata Suryono, dalam perkara itu Bambang merasa tidak menyuap, tetapi terpaksa melakukan pelanggaran pidana karena dalam kondisi tertekan.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran ilegal triwulanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim ke mitra di DPRD Jatim, Komisi B.

Tujuh tersangka ditetapkan KPK dalam perkara ini. Selain Bambang Heryanto, Rohayati, dan Anang, empat tersangka lainnya ialah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki; anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jatim, Ka’bil Mubarok; dan dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. (eno)

Related Posts:

  • Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs…
  • IMG-20241002-WA0147
    Terbukti Bersalah, Mantan Kadiskoperindag Gresik…
  • IMG-20190104-WA0010
    Korupsi ADD , Kades Segoromadu Dituntut 15 Bulan Penjara
  • sidang-1068×802
    Banding Ditolak Kades Dooro Mat Jai Divonis 2 Tahun
  • suasana sidang korupsi
    Terbukti Korupsi Camat Non Aktif Suropadi Di Vonis 8…
  • sidang surapadi
    Sidang Suropadi Digelar Kuasa Hukum Minta Pengalihan…
Tags: Anang BasukiBambang HeryantoKepala Dinas Pertanian Jatimsuap komis b dprd jatim
Previous Post

F-PKS Dorong Pemprov Naikkan Target PAD APBD 2018

Next Post

Dipanggil Sebagai Tersangka, Bos Empire Palace Mangkir

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Dipanggil Sebagai Tersangka, Bos Empire Palace Mangkir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.