BIDIK NEWS | GRESIK – Setelah berkas dinyatakan sempurna, Tersangka mantan Kadinkes Gresik, Dr. M.Nurul Dholam diserahkan ke Jaksa (tahap 2) untuk segera dilakukan penuntutan.
Kamis (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB Tersangka di jemput di Rutan Banjarsari Gresik untuk diserahkan ke tim Jaksa Pidsus yang diketuai Thesar Yudi Prasetya. Diruang Pidsus, Tim Jaksa melakukan pemeriksaan lanjutan.
Setelah beberapa jam diperiksa, dengan menggunakan rompi tahanan warna orange mantan orang nomor satu di lingkup Dinkes dikeler kembali ke Rutan dengan menggunakan mobil tahanan Pidsus. Tersangka kembali di tahan dengan status tahanan jaksa penuntut umum.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto, menyatakan bahwa hari ini tersangka kasus pemotongan dana Kapitasi Jastel Dr. M. Nurul Dholam tahap dua yakni penyerahan tersangka dan Barang bukti dari Penyidik Pidsus Kejari Gresik ke Jaksa.
“Dalam waktu dekat, perkara dugaan korupsi ini akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipokor Surabaya,” tegasnya.
Masih menurutnya, Barang bukti yang kami serahkan berupa buku rekening pribadi dari tersangka dan dua box besar dokumen yang akan dijadikan barang bukti saat persidangan.
Ketika ditanya terkait pengembalian kerugian negara, Andrie mengatakan bahwa tersangka pernah berjanji akan mengembalikan kerugian negara.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasl 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 199 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi,” urainya.
Seperti diberitakan, tersangka mantan Kadinkes Gresik, M.Nurul Dholam menjadi tersangka tunggal dugaan korupsi pemotongan dana kapitasi Jastel BPJS Kesehatan anggaran tahun 2016. Total uang yang dikurupsi sekitar 2,451 milyar. (him)











