• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Dituntut 7,5 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang kasus kejahatan perbankan terdakwa Agus Tranggono di PN Surabaya

Sidang kasus kejahatan perbankan terdakwa Agus Tranggono di PN Surabaya

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Agus Tranggono Prawoto dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Eks Direktur Komersial Bank Prima Master ini dianggap terbukti bersalah melakukan kejahatan perbankan karena memindahkan dana nasabah atas nama Anugerah Yudo Wicaksono sebesar Rp 5 milliar tanpa ijin.

“Terdakwa terbukti sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan transaksi pada rekening perbankan,”kata JPU Nining Dwi Ariany saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/6).

Perbuatan terdakwa Agus Tranggono dinyatakan jaksa terbukti melanggar dakwaan ke satu, yakni pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda sepuluh milliar rupiah subsider tiga bulan kurungan,”tandasnya jaksa Nining.

Dijelaskan dalam tuntutan, terdakwa telah mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menikmati hasil dari kejahatannya.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Anugrah Yudo Wicaksono dan merusak citra dunia perbankan,”ujar Nining.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Yohanes Hehamony memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan Rabu (10/3).

“Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,”ujar Johanes menutup persidangan.

Terpisah, Ucok Jimmy Lamhot selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan uraian surat tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, meski diakuinya terdakwa telah mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa ini sudah tradisi di Bank itu. Sebelum itu ada kesalahan yang dilakukan mereka dan dikembalikan. Ketika terjadi masalah lagi, ini diangkat oleh mereka,”kata Jimmy saat dikonfirmasi usai persidangan.

Menurutnya, peristiwa serupa pada kasus ini telah terjadi sejak tahun 2015 karena ada masalah nasabah yang tertunggak dan terjadi sudah 19 kali transaksi, namun tidak bermasalah karena telah dikembalikan bersama bunganya.

“Untuk menutupi tunggakan itu bank selalu mencari talangan. Jadi ada bank didalam bank dan uang saksi pelapor tidak hilang, masih ada di Liliana tiga milliar dan di Daniel 2 milliar,”ungkapnya.

Atas kasus ini, Jimmy optimis klienya akan divonis bebas.

“Karena memang ini perdata. Kalau memang terdakwa divonis bersalah akan ada sembilan orang yang juga harus bertanggung jawab, salah satunya Direktur,”tandasnya.

Diketahui, Peristiwa ini terjadi ketika saksi Anugrah Yudo Wicaksono (korban) mendatangi Bank Prima Master untuk mencairkan dua lembar cek dan memindahkan dana tersebut ke rekening tabungan miliknya di Bank Prima Master. Namun oleh terdakwa Agus Tranggono Prawoto, dana tersebut dipindahkan ke rekening orang lain tanpa seijin saksi korban.

Sebelum membawa kasus ini ke pidana, saksi Anugrah Yudo juga sempat menggugat Bank Prima Master secara perdata. Dan oleh majelis hakim PN Surabaya, Bank Prima Master dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan dihukum membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 10 juta perhari sejak putusan dibacakan pada Kamis (26/6/2019).

Related Posts:

  • direktur bank
    Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan
  • bebas
    Direktur Komersial Bank Prima Master, Akhirnya…
  • prima
    CS Bank Prima Master : Uang Rp 5 M Ditransfer Ke…
  • IMG-20200304-WA0045
    Terdakwa Penggelapan Dana Nasabah Bank Prima Master,…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • IMG-20220117-WA0072
    Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Direktur CV. SMR Ajukan Banding
Previous Post

Modus Nurhadi Halalkan Asetnya Libatkan Keluarganya

Next Post

Eksepsi Bupati Sidoarjo Nonaktif, Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tidak Cermat

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Eksepsi Bupati Sidoarjo Nonaktif, Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tidak Cermat

Eksepsi Bupati Sidoarjo Nonaktif, Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tidak Cermat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.