SURABAYA – Praktek Mafia Peradilan nampaknya sudah menjadi momok bagi para pencari keadilan. Pasalnya, praktek ini jelas-jelas dapat merontokan wibawa para penegak hukum dan merugikan bagi para pencari keadilan. Untuk itu sudah seharusnya bagi para pelakunya dikenakan sangsi hukuman seberat-beratnya.
Menanggapi hal tersebut, Pegiat anti korupsi yang juga pakar hukum dari fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana, SH sangat berharap dapat diberantas. Menurutnya, praktek mafia peradilan, sebenarnya sudah ada sejak lama sekitar tahun 1970.
“Jadi saya sebenarnya tidak kaget adanya praktek mafia peradilan yang saat ini semakin marak dan ada dimana-mana,” ujarnya.
Namun Wayan tetap berharap, bagi pelaku Mafia Peradilan, apabila terbukti tertangkap tangan, sudah seharusnya dihukum berat. “Alasannya, karena mereka adalah orang yang mengerti hukum, tapi malah merusak hukum sendiri, contoh salah satunya Nurhadi,” ujar Wayan.
Seperti diketahui, Nurhadi yang mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena kasus suap dalam beberapa perkara di MA. Dalam menjalankan praktek Mafia Peradilan ini, Nurhadi meraup ratusan miliar rupiah.
Selain itu, modus praktek Mafia Peradilan ini tidak berjalan sendiri, banyak melibatkan semua pihak. Sehingga praktek ini selalu berjalan mulus. “Pengertian Mafia Peradilan ini sebenarnya banyak melibatkan beberapa pihak, diantaranya kepolisian, Kejaksaan dan Hakim,” ujar Wayan.
Namun masih kata Wayan, yang paling ikut berperan adalah keberadaan Advokat atau Penasehat hukum.











