SURABAYA|Bidik.Co.Id. Sikap arogansi walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait penarikan mobil -mobil milik Pemkot yang dipinjamkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disikapi dengan tegas oleh lembaga tertinggi para hakim, yaitu Mahkamah Agung (MA).
Salah satunya MA akan mempertimbangkan dari berbagai aspek mengenai pinjaman mobil-mobil dari pemerintah setempat kepada PN se-Indonesia yang selama ini terjadi melalui Forpida,” Secara nasional,nantinya kita akan melakukan penilaian dengan melihat situasi dan kondisi perwilayah, Nantinya pengadilan akan mengembalikan semua mobil-mobil pinjaman milik kepemerintah setempat,” ujar Sekretaris MA (Sekma) Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang akrab dipinggil Pudjo saat melakukan kunjungan kerja ke PN Surbaya,Kamis (5/4).
Selain itu,masih kata Pudjo,Nantinya MA akan membagikan fasilitas mobil operasional bagi seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” Ini menjadi program nasional kita,agar pengadilan tidak selalu meminta-minta kepemerintah setempat,” tegas Pudjo. Sikap tegas dan bijak ini dimungkinkan tidak lepas dari sikap walikota Surabaya yang secara mendadak menarik 3 unit mobil yang dipinjamkan kepada PN Surabaya,dua unit Mitsubishi Pajero dan satu unit Panther.
Ironisnya penarikan 3 unit mobil tersebut dilakukan beberapa jam pasca Majelis hakim Mangapul Girsang SH membacakan putusan penolakan perkara gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya terkait mengenai hak pengelolaan Pasar Turi yang saat dikuasai PT.Gala Bumi Perkasa. (Enno/Imron)







