BIDIK NEWS | Surabaya – Adi Wijaya, terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang di duga berasal dari bandar narkoba internasional terlihat asyik mengunyah (makan) saat sidang.
Perbuatan terdakwa yang tergolong “nyleneh” ini sangat di sayangkan, karena tak mendapat teguran JPU maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi BAP dari Bank BCA Surabaya, Gunito Wicaksono, di gelar di ruang Garuda 1, yang diketuai oleh hakim Pujo Saksono dan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa.
Dalam keterangannya, saksi Gunito mengatakan bahwa benar terdakwa Adi Wijaya memiliki 6 buah tahapan di Bank BCA.
” Memang benar dia (terdakwa) punya 6 tahapan BCA, semua mutasi tercatat. Aliran transaksi semuanya ada. ” kata pria yang juga menjabat staf hukum Bank BCA.
Lebih lanjut saksi menuturkan, terkait apakah dirinya tau adanya ketidak wajaran dalam transaksi rekening terdakwa tersebut. Saksi menjawab tidak tahu.
” Yang menentukan wajar tidaknya itu PPAT, kalau saya tidak tahu. ” tuturnya.
Perlu diketahui, terdakwa berdalih bahwa uang tersebut berasal dari kakaknya yang bekerja di luar negeri (Taiwan). PPAT mensinyalir adanya kejanggalan dari transaksi tersebut.
Uang yang dikirim selalu melalui 4 narapidana yang mempunyai usaha money changer (penukaran uang), sedangkan 4 terdakwa tersebut menjadi narapidana setelah di buktikan bersalah dalam kasus peredaran narkoba internasional jenis sabu. (J4k)











