• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Lagi, Rp 4,4 M dan USD 203.630 Hasil Korupsi PT WUS Dikembalikan ke Jaksa

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Setelah posisinya terjepit, akhirnya Sitrul Arsyih Musa’ie, tersangka kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep mengembalikan uang Rp 2,289 Miliar dan US$ 35.969 kepada Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Rabu (27/12/2017) .

Pengembalian itu merupakan pengembalian tahap dua. Karena sebelumnya pada awal penyidikan Sitrul juga sudah mengembalikan sebesar Rp 2,145 Miliar dan US$ 167.661.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan, dengan pengembalian itu berarti tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara total sebesar Rp 4,435 Milyar dan US$ 203.630.

“Tersangka Sitrul mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi saat menjabat Direktur PT. WUS tahun 2011-2015. Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI)  10% yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore,” kata Didik Farkhan.

Seluruh pengembalian uang itu, jelas Didik langsung dilakukan penyitaan dan uangnya dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin. Sementara untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan.

“Rencananya awal tahun 2018 berkas perkara Sitrul akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas Mantan Kajari Surabaya itu.

Seperti diketahui, kasus korupsi di PT. WUS ini mulai disidik Pidsus Kejati Jatim pada pertengahan Juli 2017 lalu. Awalnya dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS, diketahui selama dipimpin Sitrul ada beberapa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Berbekal temuan dari BPK itu, Kejari Sumenep sempat menelisik kasus di PT. WUS.  Karena lokasi perbuatan tersangka juga ada yang diluar Sumenep Akhirnya kasus itu ditarik ke Kejati Jatim.

Dari hasil Penyidikan kasus PT. WUS, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka. Disamping Sitrul, selaku mantan dirut PT. WUS,  juga sudah ditahan Kepala Divisi Keuangan dan administrasi PT WUS Taufadi. (eno)

Related Posts:

  • Kejati Jebloskan Dirut PT Wira Usaha Sumekar ke Bui
  • Berkas Perkara Korupsi PT WUS Sumenep Dinyatakan P21
  • Total, Jaksa Berhasil Jebloskan 9 Tersangka ke Bui
  • Bupati dan Wabup Sumenep Diperiksa Kejati 
  • IMG-20231103-WA0009
    Dua Petinggi PT SEP Kembalikan Kerugian Negara Rp7,5…
  • IMG-20181018-WA0010
    Mantan Kadindes Gresik Akan Segera di Sidang
Tags: kejati jatimkorupsi pt wus sumenepuang korupsi dikembalikan
Previous Post

5 Tips Dapetin Tiket Pesawat Promo Untuk Liburan Romantis Bersama Pasangan

Next Post

WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun

admin

admin

RelatedPosts

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim Sidak Proyek JLS
TULUNGAGUNG

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim Sidak Proyek JLS

by Eko Purwanto
12/10/2023
0

TULUNGAGUNG I bidik.news -- Tim Pengamanan Pengawasan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak...

Read moreDetails
Sinergi Kolaborasi Pembinaan Kebangsaan dan Hukum, PKS Jatim Sowan ke Kejati Jatim

Sinergi Kolaborasi Pembinaan Kebangsaan dan Hukum, PKS Jatim Sowan ke Kejati Jatim

30/05/2021
Dari 16.398 SPDP, Kejati Jatim Berhasil Limpahkan 11.385 ke Pengadilan

Dari 16.398 SPDP, Kejati Jatim Berhasil Limpahkan 11.385 ke Pengadilan

31/12/2019

Catut Nama Bos Gudang Garam, Jemy Berhasil Tipu Mantan Komisaris PT. WIKA

26/04/2019

Berkas Perkara Korupsi PT WUS Sumenep Dinyatakan P21

20/12/2017

Kajati Jatim : Laporkan Indikasi Korupsi ke Kantor Kejaksaan

08/12/2017
Next Post

WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.