BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Kalipuro, Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan sindikat penyelundupan benur lobster.
Tersangka, JM (69), warga Dusun Banjar, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng-Bali, dan MR (30), warga Dusun Sumbetpau, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng-Bali.
“Dari hasil penggerebekan, kita berhasil mengamankan benur lobster sebanyak 17.229 ekor, yang terdiri dari benur lobster jenis mutiara dan pasir,” ungkap Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman saat Press Release di Mapolres Banyuwangi, Jum’at (11/05).
Menurut Kapolres, penangkapan pelaku bermula ketika unit Reskrim Polsek Kalipuro mendapat laporan adanya aktifitas packing benur lobster disalah satu rumah warga di Dusun Pancoran, Desa Ketapang.
“Awalnya, unit Reskrim Polsek Kalipuro dapat laporan, dan setelah ditindak lanjuti kita berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti benur lobster,” jelas AKBP. Donny.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 17.229 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir, 2 buah tabung oksigen, 150 buah mangkok kecil plastik, 3 buah corong air, 2 buah lakban plastik warna putih, 1 bakspon wana kuning, 1 bendel plastik, 1 kresek plastik, 5 jerigen ukuran 50 liter, 10 buah lakban warna cokelat, 21 keranjang warna biru, 2 blower warna hitam, 6 bak plastik warna transparan, 3 gulungan alumunium foil, 22 buah keranjang kerikil, 2 set selang infus, 2 bendel karet gelang dan 1buah Hp nokia warna hitam.
Kedua tersangka dijerat pasal 88 dan atau pasal 92 Undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan jo pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 56/PERMEN.KP/2016, tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Negara RI Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar.(swr)