GRESIK – Kuasai dan memiliki Narkotika jenis SS, terdakwa Rike Sintiawati (28), warga Karangnongko, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Chnadrawati selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (30/4/2020).
Dalam tuntutanya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Siluh dalam persidangan secara teleconference.
Diuraikan dalam tuntutan, terdakwa ditangkap pada Januari 2020 oleh jajaran Polsek Kebomas di sekitar SPBU Bunder. Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik klip berisi sabu 0,40 gram dan seperangkat alat hisab sabu berupa botol kaca yang tutupnya sudah dimodifikasi berlubang dua, pipet, sedotan, korek api dan sekrop dari sedotan.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eddy ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun kuasanya dari LBH Juris Law.









