GRESIK – Sidang praperadilan penetapan tersangka Sekda Gresik berlanjut. Kali ini kuasa hukum pemohon mengajukan replik atas jawaban dari termohon yakni Kejari Gresik, Selasa (05/11/2019).
Dalam repliknya, kuasa hukum pemohon Hariadi menolak dalil kedudukan pemohon melarikan diri. “Pemohon tidak pernah melarikan diri, pemohon telah dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik. Akan tetapi tersangka tidak hadir karena ada alasan secara tertulis diberikan ke kejaksaan,” tegasnya.
Ditambahkanya, dengan mengacu pada Sema RI No. O1 tahun 2018, maka jawaban dari tergugat patut untuk ditolak. “Tidak ada bukti bahwa pemohon melarikan diri atau berstatus DPO,” ujarnya.
Masih menurut Hariadi, bukti yang diberikan oleh termohon kepada hakim merupakn bukti dari pemeriksaan BAP atas terdakwa M.Muktar yang saat ini perkaranya belum inkracht, masih dalam proses banding. Hal tersebut tidak bisa dijadikan bukti permulaan untuk menetapkan tersangka.
“Sementara itu, dalam sidang praperadilan tidak ada dasar hukum baik KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi maupun aturan lainnya, bahwa tidak ada kewajiban hukum prinsipal pemohon praperadilan harus hadir dipersidangan, dan juga tidak ada aturan tidak hadirnya prinsipal pemohon menjadikan sebab permohonan tidak dapat diterima, ” urainya.
Pada akhir jawaban replik, Hariadi menegaskan dalam provisi, memerintahkan agar termohon tidak melakukan proses penyidikan dan dan tidak melakukan upaya paksa dalam bentuk apapun kepada pemohon sebelum selesainya pemeriksan praperadilan.
“Kami minta hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menolak eksepsi termohon, mengabulkan praperadilan pemohon dan menyatakan penetapan tersangaka pada pemohon tidak sah, ” tegasnya.
Sidang dengan hakim tunggal Rina Indrajanti akhirnya ditunda Besok Rabu dengan agenda Duplik dari termohon dan sekaligus pembuktian baik surat maupun saksi. (him)












