BANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Agama Banyuwangi, M. Yunus Hakim diduga melakukan pembodohan dalam sidang perkara gugatan pembagian waris almarhum H. Fathol Arifin, owner pemandian Gumuk Kantong, Kecamatan Muncar.
Hal tersebut diungkapkan salah satu tim Kuasa Hukum Tergugat, Mochamad Yusuf Febri Budiyantoro, SH saat mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang digelar di Ruang Sidang III Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (25/02/2020).
Ungkapan Yusuf tersebut dipicu karena majelis hakim menghadirkan seorang saksi ahli yang dinilai bukanlah seorang ahli dalam bidang apapun.
“Saya kira ini sebuah pembodohan, karena sudah tidak sesuai dengan hukum acara persidangan,” ucap Yusuf saat melakukan instruksi kepada majelis hakim.
Pernyataan Yusuf tersebut bukan tanpa alasan, karena M. Yunus Hakim sebagai ketua majelis hakim mendatangkan seorang perangkat desa sebagai saksi ahli dalam sidang perkara ini.

Saksi ahli tersebut bernama Pansuri, kesehariannya sebagai Perangkat Desa Rejoagung dengan jabatan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan.
Dalam keterangannya di persidangan, Pansuri mengaku sebagai salah satu orang yang mengetahui semua harta warisan milik almarhum H. Fathol Arifin yang ada di Desa Rejoagung. Mulai dari pembelian, pembangunan hingga penjualan kembali.
“Dulu antara tahun 2000 atau 2001 sampai tahun 2002, H. Fathol Arifin pernah berembug bersama kepala desa Rejoagung, Suhardianto, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan saya sendiri,” ujar Pansuri dihadapan majelis hakim.
Dalam rembug tersebut, almarhum H. Fathol Arifin pernah memohon do’a restu kepada pemerintah desa Rejoagung agar mendukung pembuatan usaha kolam renang di Gumuk Kantong. Namun, Pansuri mengaku tidak mengetahui kapan proses pembangunan kolam renang tersebut, namun ia menyebut pada tahun 2002 kolam renang tersebut sudah jadi, karena pihaknya juga pernah diajak kontrol oleh almarhum H. Fathol Arifin ke tempat karaoke (nyanyi-nyanyi) dan juga ke tempat penginapannya.
Selain itu, atas permintaan masyarakat yang telah membeli tanahnya almarhum H. Fathol Arifin, Pansuri juga mengaku pernah meminta tanda tangan kepada almarhum H. Fathol Arifin untuk proses pembuatan balik nama akta tanah.
“Saya pernah meminta tanda tangan kepada almarhum H. Fathol Arifin, di kolam renang Gumuk Kantong, setelah itu saya juga disuruh oleh almarhum untuk minta tanda tangan kepada Ibu Hj. Kustina Ningsih dirumahnya di belakang Koramil Muncar, insyaAllah waktu itu tahun 2002,” jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan, anggota Tim Kuasa Hukum tergugat lainnya, Rohman Hadi Purnomo, SH (Ojon) juga mengajukan keberatan terhadap saksi ahli yang dihadirkan.
“Dalam persidangan ini, saya tidak melihat saksi ahli ini menerangkan suatu keahlian apa, untuk itu saya keberatan,” ujar pengacara yang berkantor di Kantor Advokat Dudy Sucahyo, SH dan Rekan ini.
Mendengar keberatan yang diajukan kuasa hukum tergugat tersebut, M. Yunus menegaskan, saksi ahli yang dihadirkan ini mengetahui harta gugatan waris almarhum H. Fathol Arifin. Dia adalah seorang perangkat desa yang mengetahui seluk beluk di Desa Rejoagung.
Ia menyampaikan kepada kuasa hukum tergugat, bahwa semua keberatan agar disampaikan dalam kesimpulan.
“Tolong semua keberatan disampaikan dalam kesimpulan, sidang selanjutnya akan kita gelar pada Selasa (03/03/2020),” ucap M. Yunus.
Dikonfirmasi usai persidangan, Ojon menambahkan, saksi ahli yang bernama Pansuri ini, seorang lulusan SLTA yang bekerja sebagai perangkat desa dengan jabatan Kaur Pemerintahan bukan PNS.
Keberatan tergugat terhadap saksi ahli yaitu, saksi ahli tidak menjelaskan keahlian apa yang disampaikan dalam sidang. Pertanyaan-pertanyaan majelis hakim terhadap saksi ahli tentang peristiwa yang saksi melihat sendiri, mengetahui dan mendengar tentang peristiwa dalam perkara saksi ahli, bukan menjelaskan suatu keahlian tertentu dalam perkara ini.
Padahal, kriteria yang dapat digunakan sebagai syarat menjadi saksi ahli menurut Debra Shinder tahun 2010 yaitu, gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan dibidang tertentu, memiliki spesialisasi tertentu, pengakuan sebagai guru, dosen atau pelatihan sebidang tertentu, lisensi profesional jika masih berlaku, ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi seperti, posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus, seperti menulis artikel buku dipublikasi, sertifikasi teknis, dan pengharagaan.
Sementara, pihak tergugat I, Hj. Siti Kustina Ningsih saat dikonfirmasi usai persidangan membantah semua keterangan yang disampaikan oleh Pansuri (saksi ahli) dalam persidangan. Pansuri mengatakan bahwa dia meminta tanda tangan tahun 2002.
Menurut Hj. Kustina, kolam renang dibangun tahun 1999 dan diresmikan tahun 2002 oleh almarhum Bupati Samsul Hadi. Dan Pansuri, meminta tandatangan kepadanya setelah tahun 2010, karena rumah yang dihuninya tersebut dibangun pada tahun 2009 dan mulai menempati pada tahun 2010. “Seingat saya Pansuri minta tanda tangan tahun 2012,” ujar Hj. Kustina Ningsih.










