GRESIK I bidik.news – Kuasa hukum korban pengeroyokan di komplek pondok pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Abdullah Syafi’i mengapresiasi kinerja penyidik Polres Gresik yang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
“Kami selaku kuasa hukum korban Agung (38) sangat berterimakasih kepada Polres Gresik atas tindak lanjut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa korban dengan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tegas Syafi’i.
Masih menurutnya, penetapan tersangka pengeroyokan yang dilakukan Ali Fatomi dkk merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi.
“Tersangka diduga melakukan pengainiayaan secara bersama-sama sehingga sangat tepat jika penyidik menerapkan pasal 170 KUHP. Saya yakin unsur tindak pidanan 170 KUHP akan terbukti di pengadilan,” jelas Syafi’i.
Menurut Syafi’i, perbuatan dugaan pengeroyokan dan penganiaan dipicu atas dugaan pengerusakan disertai pencurian asset bank milik Yayasan Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Sehingga, para tersangka sudah memenuhi unsur melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun dan tersangka berada di lingkungan Pondok Pesantren, dikawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Kami sangat berterima kasih atas penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa klien kami. Semoga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” kata Syafi’i.
Seperti diberitakan, penyidik Polres Gresik akhirnya menahan para tersangka yang terlibat dugaan penganiayaan di Komplek Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Kecamatan Manyar – Gresik. Salah satu tersangka yaitu ustad di Ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penahanan terhadap para tersangka pelaku pengeroyokan di Komplek Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Kecamatan Manyar – Gresik telah dilakukan gelar perkara, sehingga jelas pokok perkaranya dan para tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Setelah pemeriksaan kepada para pihak dan pemeriksaan tersangka, tersangka kami tahan,” kata Aldhino ketika dihubungi melalui pesan WA, Rabu (19/7/2023).
Diketahui, aksi pengeyorokan dan penganiayaan di Komplek Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi menimpa Agung (38), seorang Satpam Pondok Pesantren, di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Dari penganiayaan oleh ustad dan teman satpam, mengakibatkan luka memar dan mengeluarkan darah di bagian kening. Akhirnya mendapat pertolongan di Puskesmas Manyar. (him)











