SAMPANG | bidik.news – Kuasa hukum terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap kliennya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu, 30 September 2025.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Adji Prakoso, S.H., M.H., dengan anggota M. Hendra Cordova Masputra, S.H., M.H., dan Fatchur Rochman, S.H., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Namun, kuasa hukum menilai vonis tersebut mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap di persidangan. Salah satunya adalah kesaksian saksi yang tidak melihat langsung kejadian serta bukti foto dan video yang memperlihatkan truk merah oleng ke kanan sebelum insiden terjadi.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Banyak fakta yang diungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusan ini jelas tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegas kuasa hukum terdakwa usai sidang.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, proses tersebut tidak sempurna dan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui pra-peradilan sebelum berlanjut ke tahap persidangan.
Atas putusan PN Sampang ini, kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding. “Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan pihak rumah sakit tempat klien kami bekerja untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tambahnya.











