BIDIK NEWS | SURABAYA – Hotel Akmani dan Hotel Sun Batik melalui kuasa hukumnya Nyoman Samuel usai persidangan mengadakan jumpa pers di Pengadilan Negeri Surabaya. Maksud dari kuasa hukum yang datang langsung dari Pulau Dewata ini adalah untuk mengklarifikasi adanya gugatan yang berjudul “Areal Komersial”.
Menurut Nyoman, negara Indonesia menganut sistem hukum eropa kontinental yang artinya suatu perbutaan bisa dikatakan pidana atau bersalah apabila sudah ada hukum tertulisnya. Dalam kasus ini undang-undang yang di permasalahkan adalah UU Hak Cipta.
” Perlu dicermati, kasus ini terjadi pada tahun 2014. Jadi yang seharusnya dipakai adalah Undang-undang Nomer 19 tahun 2002. Sedangkan UU Nomer 28 tahun 2014 tidak bisa di pakai.” jelasnya.(09/07/2018)
Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan mengapa UU Nomer 28 tahun 2014 tidak dapat dimasukkan ke dalam perkara ini karena dalam UU Nomer 19 tahun 2002 terdapat spesialisnya yang terdapat pada pasal 47 ayat 2 yang khusus mengatur tentang perjanjian lisensi.
” Pada ayat 1 mengatakan bahwa ada perjanjian lisensi yang tidak boleh dicatatkan apabila tidak sesuai dengan undang-undang dan membahayakan atau merugikan perekonomian. Dari sini ayat 2 mengatakan bahwa setiap perjanjian lisensi baru bisa dikatakan mengikat pihak luar/lain apabila sudah di catatkan di dirjen Hakki.” lanjut kembali.
PT. ISM dikatakan oleh kuasa hukum belum mencatatkan perjanjian lisensi tersebut. Dalam perjanjian lisensi PT. ISM yang menjadi biang kerok menjadi masalah adalah menyebut areal komersial. Sedangkan dalam undang-undang kita tidak terdapat hal yang mengatur areal komersial.
” Dalam UU hak cipta, tidak menyebutkan atau mengatur terkait perbuatan melawan hukum di areal komersial. Areal komersial identik dengan tempat. Istilah komersial bisa dikaitkan dengan kegiatan yang berbau atau yang bertujuan komersial. Jadi kalau dikaitkan tempat bukan melawan hukum. Beda kalo kegiatan.” ungkapnya.
Perlu diketahui, sebanyak 9 hotel telah digugat oleh PT. ISM dan saat ini sudah di proses di Pengadilan Negeri Surabaya. Masing-masing hotel di gugat sebesar 203 milyar. Kasus ini bergulir dikarenakan PT. ISM merasa dirugikan karena hotel-hotel tersebut menyiarkan siaran piala dunia 2014 tanpa memegang lisensi perjanjian yang hanya di miliki PT. ISM. (jak)










