SUMENEP | BIDIK.NEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep terpaksa memanggil salah satu ketua panitia pemungutan suara (PPS) di daerahnya. Sebab, diduga terlibat kasus penyelewengan pupuk subsidi.
Dia merupakan Ketua PPS Desa Seng Baja Kenek, Kecamatan Bluto. Ketua berinisial W ini juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) setempat. Bahkan polisi sudah menetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron.
Ketua KPU Sumenep Rahbini mengaku memang sudah memanggil ketua PPS desa Aeng Baja kenenk Bluto. Hal itu untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya. Termasuk mengklarifikas keterlibatannya terhadap dugaan penyelewengan pupuk subsidi.
Apalagi sekarang berstatus buronan polisi. “Sudah saya panggil. baru kali ini DPO bisa menghadiri pemanggilan KPU,” katanya.
Rahbini juga menyampaikan, berdasarkan pengakuannya W bukan berstatus tersangka. melainkan hanya sekedar saksi dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 18 ton tersebut. “pengakuannya berstatus saksi,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, masih akan terus memantau perkembangan kasusnya. tujuannya untuk mengambil langkah tegas selanjutnya. Mangingat yang diduga terlibat merupakan anggota PPS dibawah naungan lembaganya. “Sampai saat ini kan belum ada putusan hukumnya. Surat kepolisian dari Polres ke KPU mana, kan tidak ada,” tegas Rahbini.
Upaya konfirmasi ke Kepala desa Seng Baja Kenen Kecamatan Bluto tidak berhasil. Sebab, berulang kali dihubungi ke nomor handphonenya tidak merespon. (suf)











