KOTA KEDIRI I bidik.news -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, menggelar acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), di Resto Golden, Jl. Hayam Wuruk Kota Kediri, pada Jum’at siang (24/8/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari bawaslu, bakesbangpol, ppk dan pps itu mendatangkan langsung Pemateri dari anggota kpu kota kediri divisi rendatin, Nia Sari.
Menurut Nila Sari, Komisioner KPU Kota Kediri, divisi Rendatin , dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa masa masukan atau tanggapan masyarakat itu dari sejak 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024.
Pps menerima laporan dari masyarakat dengan kategori pemilih baru, pemilih yang melakukan perubahan data, pemilih yang tms.
” Saya tekankan kepada PPK dan PPS untuk mewajibkan ada bukti dukungan berupa dokumen kependudukan, seperti ktp elektronik , kk, biodata penduduk, ikd atau dokumen autentik pemilih, akta kematian. Baru kemudian PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meniliti keabsahan dokumen tersebut,” Ujar Nia Sari.
Lebih lanjut Nia menegaskan, Setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan maka PPS melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada tanggal 5 sampai 7 september secara berjenjang dilanjut pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan PPK pada tanggal 9 sampai 11 September 2024.
“Selanjutnya, KPU Kota Kediri akan menetapkan Dpt pemilihan pilwali kota kediri 14 sampai 21 September dan diumumkan tanggal 22 September 2024,” pungkasnya.











