BIDIK NEWS | .JAKARTA. Setelah melalui proses gugatan ke lembaga pemilihan umum yaitu
– Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah dinyatakan bersalah. Kini KPU resmi menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Sekalian ditetapkan PBB menjadi peserta dengan nomor urut 19 pada Pemilu mendatang,”Pada hari ini, Selasa, tanggal 6 bulan Maret 2018, bertempat di kantor KPU, KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta Pemilu 2019,” ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membacakan putusan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).Evi mengatakan putusan ini dibuat sebanyak tiga rangkap. Nantinya keputusan akan diberikan kepada partai politik, Bawaslu, dan KPU,
“Berita acara ini dibuat tiga rangkap, disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan partai,” kata Evi.Sementara itu, komisioner KPU Hasyim Asyari membacakan nomor urut yang akan digunakan PBB. Dalam keputusannya, KPU menentukan PBB mendapatkan nomor urut 19.”Penetapan nomor urut Partai Bulan Bintang, Ketua KPU menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut PBB sebagai Peserta Pemilu 2019,” ujar Hasyim, “Menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut Partai Bulan Bintang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra kemudian maju dan mengambil tanda nomor urut partainya. PBB kemudian berfoto bersama KPU, Bawaslu.
PBB mendapatkan nomor 19 karena mengikuti urutan yang sudah ada dari pengundian sebelumnya. Diketahui terdapat 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal dalam penetapan peserta Pemilu 2019 sebelumnya.(Imron)









