BIDIK News|KOTA BATU –509 tempat pemungutan suara (TPS) dari keseluruhan 757 TPS di Kota Batu mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut untuk memastikan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS berjumlah 300 pemilih. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tiap TPS maksimal berjumlah 300 pemilih.
Sebelumnya, daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap dua yang dilakukan pada bulan November lalu terdapat 153.738 pemilih. Angka tersebut mengalami peningkatan jumlah pemilih mencapai 154.826 pemilih setelah dilakukan penyempurnaan DPTHP tahap dua.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Batu, Azhar Chilmi mengatakan hingga kini, data pemilih mengalami banyak perubahan. KPU menemukan sejumlah 1.319 pemilih belum terdaftar dalam DPTHP tahap kedua yang bersumber dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) semester pertama 2018. Selain itu terdapat pula pemilih pemula yang belum tercatat dalam DPTHP tahap kedua.
Sementara itu pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 213 karena beberapa faktor diantaranya meninggal dunia, data ganda dan pindah domisili. Pemilih disabilitas di Kota Batu sebanyak 223 pemilih.
Azhar menambahkan, kedepannya, pekerjaan yang perlu dicermati data pemilih yang berada di luar negeri. “Terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPTHP2 namun terdaftar pula sebagai pemilih luar negeri yang berjumlah 193 nama,” ungkap Azhar pada sesi wawancara Rapat Pleno Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) Tingkat Kota Batu dalam Pemilu tahun 2019 (6/12).
“Kedepan PPS dan PPK akan melakukan coklit terbatas untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan apakah masih ada di luar negeri atau di Kota Batu,” lanjut dia.
Jika sudah ada di Kota Batu, KPU Batu akan mengajukan pencoretan daftar pemilih di luar negeri kepada KPU RI. Hal ini untuk mengantisipasi daftar pemilih ganda di Pemilu 2019.
“Data pemilih sangat dinamis. Oleh karena itu kami perlu cermat memastikan agar tidak ada data ganda,” pungkasnya. (Did)











