SURABAYA | BIDIK.NEWS – Seiring dengan langkah hukum yang telah dilakukan KPPU melalui inisiatifnya menggelar Persidangan Majelis Komisi dalam 2 perkara minyak goreng (Perkara No.14/KPPU-I/2022 dan Perkara No.15/KPPU-I/2022).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memproses laporan masyarakat adanya dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi.
Menyikapi tuntutan masyarakat yang disampaikan didepan Gedung KPPU Jakarta, Selasa (15/11/2022). KPPU menyatakan, laporan masyarakat tengah dalam proses Klarifikasi untuk memenuhi kualifikasi sebagai laporan yang lengkap dan jelas.
Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Aris Kusnandar menjelaskan, KPPU harus memastikan laporan masyarakat yang diterimanya memenuhi kriteria yang telah ditentukan UU No.5/1999 sebelum dinaikan ke tahap Penyelidikan.
“Sebelum dilakukan penyelidikan, laporan masyarakat yang diterima KPPU akan melalui tahap klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, identitas terlapor, alamat saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan,” kata Ratmawan.
Pada fase klarifikasi ini, pelapor diharapkan kerjasamanya dalam memenuhi data dan informasi yang diperlukan untuk memperbaiki dan melengkapi laporannya.
“Kami sangat apresiasi bila pelapor dapat pro aktif melengkapi laporannya, karena hal tersebut akan mempercepat proses penanganan selanjutnya”, harap Ratmawan.