SURABAYA | BIDIK – Sepanjang tahun 2000 hingga Juni 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPD Surabaya, telah menangani sebanyak 384 perkara. Diantaranya 245 perkara tender, 55 perkara non tender, dan 8 perkara mengenai merger.
“Total nilai tender yang menjadi obyek penanganan perkara di KPPU hingga 2017 mencapai Rp 33,2 triliun dan USD 1 miliar,” kata Aru Armando, Kepala KPPU KPD Surabaya saat Pemaparan Kinerja Penegakan Hukum & Kebijakan KPPU dan buka puasa bersama media, Selasa (6/6/2017).
Sedangkan perbandingan perkara yang ditangani KPPU 25% dari sektor jasa konstruksi, masing masing 5% dari sektor jasa migas, alat kesehatan, dan peternakan atau pertanian.
Dari putusan KPPU yang diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, diketahui bahwa 60 putusan dibatalkan, dan 84 putusan menguatkan putusan KPPU. Atau 58% dimenangkan ditingkat Pengadilan Negeri (PN). “Dari putusan KPPU atau PN yang diajukan Kasasi, diketahui 35 Kalah dan 92 Menang. Atau 72% dimenangkan di tingkat Kasasi Mahkama Agung,” paparnya.
Dari putusan KPPU atau MA yang diajukan Peninjauan Kembali, diketahui bahwa 2 kalah dan 26 menang. Berarti 93% dimenangkan ditingkat Peninjauan Kembali di MA. “Pembayaran denda persaingan, hingga Mei 2017, jumlah piutang denda telah mencapai Rp. 579 Miliar dan telah dieksekusi sebesar Rp. 302,8 Miliar,” jelasnya.
Menurut Aru, kebijakan Pemerintah dapat menjadi sumber dari lahirnya praktek Monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Terjadi apabila, substansi pengaturan mengabaikan persaingan sehat sehingga menyebabkan pelaku usaha tertentu terdorong melakukan praktek monopoli yang bermuara pada Mahalnya Harga dan langkanya pasokan.
“KPPU mendorong agar Pemerintah menjadikan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan di sektor ekonomi,” ungkapnya.
Dalam upaya mendorong agar prinsip persaingan usaha semakin menjadi nilai-nilai yang dipahami dan diimplementasikan oleh stakeholder, KPPU memiliki beberapa program yang terus dikembangkan.
“Program tersebut telah menjadi bagian dari RPJMN dengan menjadi sub bagian dari pengarusutamaan revolusi mental,” kata Aru.
Beberapa program yang saat ini terus dikembangkan KPPU antara lain Program Kepatuhan Pelaku Usaha (Compliance Programme), yakni program pelaku usaha agar perilakunya selaras dengan UU No 5 Tahun 1999. Menjadikan persaingan usaha sebagai bagian dari materi perkuliahan di tingkat sarjana.
Serta melakukan sosialisasi penggunaan daftar Periksa Kebijakan (Competition Checklist) kepada seluruh sektor regulator dan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah. (hari)