• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

KPPU Periksa APRINDO Sebagai Saksi Kasus Migor

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
KPPU lakukan sidang pemeriksaan Saksi Perkara No.15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 & 19 huruf c UU No.5/1999 dalam Penjualan migor kemasan di Indonesia. (ist)

KPPU lakukan sidang pemeriksaan Saksi Perkara No.15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 & 19 huruf c UU No.5/1999 dalam Penjualan migor kemasan di Indonesia. (ist)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kembali melakukan sidang pemeriksaan Saksi Perkara No.15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU No.5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng (migor) Kemasan di Indonesia.

Dalam sidang ini KPPU memeriksa saksi dari Investigator, yaitu Roy N. Mandey Ketua Umum APRINDO yang diperiksa secara daring.

Dalam pemeriksaan, Investigator melakukan pendalaman mengenai kesaksian APRINDO yang merupakan asosiasi pengusaha ritel di Indonesia yang telah berdiri sejak 11 November 1994 dan memiliki 600 peritel di bawah naungannya. Serta mempunyai hampir 48.000 gerai di seluruh Indonesia.

Dalam persidangan, diketahui sebelum tahun 2022, service level untuk produk minyak goreng kemasan mencapai rata-rata 80%. Namun setelah regulasi HET ditetapkan, service level turun menjadi rata-rata 20%-30%.

Sebagai informasi, service level merupakan perbandingan antara pesanan yang dikeluarkan oleh perusahaan ritel dibanding barang yang dikirimkan oleh prinsipal/distributor ke perusahaan ritel.

APRINDO juga mengatakan, pemerintah belum membayar selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jualnya (rafaksi) pada awal 2022. Kebijakan rafaksi harga dimulai ketika pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan pada 19 Januari 2022.

Terkait dengan Proses persidangan ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar menyatakan, saat ini sidang masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan beberapa agenda, salah satunya adalah pemeriksaan saksi.

“KPPU terus menggali alat bukti dalam pemeriksaan lanjutan, tahap pemeriksaan ini adalah adanya pemeriksaan alat bukti, yaitu saksi, ahli, dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha yang akan dilakulan selama enam puluh hari kerja dan dapat diperpanjang tiga puluh hari kerja”, jelas Ratmawan, Rabu (14/12/2022).

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-01-16 at 13.48.32
    KPPU Surabaya Lanjutkan Agenda Sidang Pemeriksaan…
  • WhatsApp Image 2023-01-18 at 16.09.42
    KPPU Periksa Saksi Terlapor Pemilik Toko dalam Kasus…
  • WhatsApp Image 2023-12-24 at 16.19.27(1)
    7 Terlapor Kasus Migor Hadiri Upaya Hukum Keberatan
  • WhatsApp Image 2023-11-27 at 15.15.45(1)
    Sidang Keberatan Putusan KPPU atas Perkara Migor…
  • WhatsApp Image 2024-08-21 at 10.55.38
    Perusahaan ini Akui Melanggar Lantaran Terlambat…
  • WhatsApp Image 2022-12-27 at 12.31.49
    KPPU Hadirkan APPSI, YLKI & PT Hero Supermarket…
Previous Post

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan & BTN Wujudkan Mimpi Pekerja Miliki Rumah

Next Post

KONI Gresik Pasang Target 5 Besar di Porprov Jatim 2023

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat
POLITIK

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

by Rofik hardian
31/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Sri Wahyuni mengaku mendapatkan pencerahan usai mendengarkan wejangan dari...

Read moreDetails
KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

31/01/2026
Dongkrak PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Wacanakan Biro Khusus hingga Audit Independen

Dongkrak PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Wacanakan Biro Khusus hingga Audit Independen

31/01/2026

Komitmen Beri Manfaat Masyarakat, PT King Beton Nusantara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

31/01/2026

Hadiri Retret Demokrat Jatim, Sekjen Herman Khaeron Tekankan Target Kejayaan 2029 dan Komitmen Tegak Lurus pada Presiden Prabowo

31/01/2026

Ribuan Warga Kalipecabean Terdampak Banjir, Terima Bantuan Beras dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

31/01/2026
Next Post
KONI Gresik Pasang Target 5 Besar di Porprov Jatim 2023

KONI Gresik Pasang Target 5 Besar di Porprov Jatim 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

31/01/2026
KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

31/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.