SOLO | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tekankan pentingnya keberadaan Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam
meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan secara masif hingga ke lapangan.
Hal ini guna menjawab kurang luasnya jangkauan KPPU dalam mengatasi persoalan pengawasan
kemitraan di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso saat kuliah umum bertajuk “Penyuluh Kemitraan”
di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jumat (8/3/2024).
Dikatakannya, untuk langkah awal, pembentukan Penyuluh Kemitraan UMKM akan memberdayakan UNS sebagai perguruan tinggi yang pertama. Dalam beberapa tahun, KPPU akan menjangkau perguruan tinggi lain untuk mencapai target 1.000 Penyuluh Kemitraan UMKM di seluruh Indonesia.
“Pembentukan ini implementasi dari MoU KPPU dengan UNS, dan akan dilanjutkan dengan pembelajaran mata kuliah persaingan usaha melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. KPPU juga akan bertemu dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperluas cakupan pemberian mata kuliah persaingan usaha di perguruan tinggi,” kata Budi.
Budi Joyo juga menuturkan, KPPU akan membentuk Tim Pengawasan Kemitraan UMKM bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tim ini akan bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan, mulai dari pendataaan kemitraan, evaluasi, hingga tindak lanjut jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran kemitraan. “Tim bersama ini akan dipimpin langsung oleh KPPU”, tegas Budi Joyo.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia mentargetkan 11% UMKM telah menjalin kemitraan di tahun 2024, namun baru terealisasi 7% dari jumlah UMKM Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 4,1% UMKM yang terhubung dengan rantai pasok global.
Sehingga berbagai upaya dilaksanakan pemerintah guna mengakselerasi dan meningkatkan
target kemitraan tersebut. Di lain sisi, peningkatan jumlah kemitraan tersebut perlu diseimbangi dengan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang efektif.
Sejak 2019, KPPU mulai menjalankan tugas pengawasan kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Tercatat baru 55 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan
sektor yang ditangani KPPU. Sebagian besar masih berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Masih banyak 9 jenis kemitraan yang perlu diawasi, dan masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi.
Dengan sumber daya KPPU yang
terbatas, tidak mungkin bagi KPPU menjangkau seluruh model kemitraan yang ada. Untuk mengatasi hal itu, KPPU mencanangkan suatu instrumen baru, yakni Penyuluh Kemitraan UMKM.
Penyuluh ini yang akan turun ke lapangan mengedukasi UMKM dalam melaksanakan kemitraannya, khususnya pada aspek legalitas (perjanjian), pelaksanaan perjanjian kemitraan, maupun pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut. Sekaligus menjembatani pelaku UMKM dengan KPPU dalam melaporkan dugaan pelanggaran kemitraan.
Penyuluh Kemitraan ini akan menjadi produk kolaborasi antara KPPU dan Kementerian Koperasi dan UKM, yang melibatkan kalangan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat. Direncanakan, Penyuluh Kemitraan UMKM ini akan ada di seluruh Provinsi di Indonesia.











